DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan yang terjadi pada malam tahun baru di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, sudah mulai diadili. Terdakwanya adalah Raden Aryo Puspo Buwono (26), sedangkan korban tewas dalam kasus ini adalah Aluna Sagita (26).
Sidang, Kamis (27/4), sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi. “Hari ini diperiksa saksi,” ucap I Gde Edi Budiputra kuasa hukum terdakwa.
JPU Ni Komang Swastini dalam dakwaannya, disebutkan pembunuhan Aluna oleh Raden Aryo terjadi , Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 17.15 WITA di kamar kos, Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan.
Sebelumnya, terdakwa mencari cewek untuk diajak berhubungan badan via aplikasi perpesanan sekaligus bermaksud mengambil barang-barangnya. Ini dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang dan punya banyak utang.
Kemudian terdakwa menemukan cewek panggilan hingga terjadi tawar menawar. Lalu disepakati harga Rp 600 ribu untuk dua kali berhubungan badan. Terdakwa bergegas ke lokasi, yakni Griya Sambora.
Di sana terdakwa berhubungan badan dengan korban. Usai berhubungan badan, keduanya pun bergantian membersihkan diri di kamar mandi, dan kembali ke kamar dalam keadaan telanjang. Kala itu terdakwa melihat korban duduk dan seketika berniat mengambil barang-barang milik korban.
Tanpa tedeng aling, terdakwa mencekik korban, namun korban sempat melawan. Terdakwa kemudian membenturkan kepala korban dan mengambil bantal digunakan membekap korban.
Tak hanya itu, sarung bantal dilepas kemudian dililitkan ke leher korban. Kemudian mengambil kabel untuk menjerat leher korban, hingga korban tewas. Terdakwa lalu mengambil barang berharga korban dan bergegas kabur meninggalkan TKP. (Miasa/balipost)