MANGUPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Kuta berharap pengelolaan objek wisata pantai dan Pasar Seni Kuta yang telah selesai ditata diserahkan ke desa setempat. Perangkat Desa Adat Kuta sendiri telah mengajukan permohonan kepada pemerintah kabupaten terkait pengelolaan dua objek wisata tersebut.
Ketua Penataan Pantai Kuta I Gusti Anom Gumanti, membenarkan perihal tersebut. Guna mendapatkan hak pengelolaan, pihaknya bersama Desa Adat Kuta telah berdiskusi dengan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa. “Dari pertemuan itu, desa adat telah diberikan untuk membentuk pengelola, kemudian menyiapkan regulasi (pengelolaan) berdasarkan pararem,” ujar Anom Gumanti, Kamis (27/4).
Hasil diskusi dengan Sekda, kata Anom Gumanti pengelolaan Pasar Seni Kuta akan diberikan secara hibah. Sedangkan untuk pengelolaan Pantai Kuta akan dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS).
Hanya saja, akan dilakukan pembahasan kembali terkait pengelolaan tersebut. “Artinya, nanti bentuk kerja sama apakah nanti retribusi atau mungkin kerja sama yang lain, sehingga di situ ada sebuah kepastian hukum, dan kami pun sebagai pengelola nantinya ingin berkontribusi kepada Pemkab Badung melalui pengelolaan pantai ini,” ungkapnya.
Menurutnya, kerja sama dengan Pemkab Badung juga akan digunakan untuk pemeliharaan. Tak hanya itu, pihaknya berkomitmen pengelolaan terhadap dua objek tersebut akan berkontribusi kepada PAD Badung. “Kami juga ingin menyumbangkan dari pengelolaan itu kepada pemerintah. Mudah-mudahan apa yang kami berikan melalui PKS itu dapat membantu PAD dari Kabupaten Badung,” jelasnya.
Disebutkan, Desa Adat Kuta kini telah menyiapkan pengajuan hibah pasar seni. Kemudian juga menyiapkan pengelola pasar seni dan pantai Kuta. Terkait retribusi, pihaknya memastikan akan ada kerja sama dengan Dinas Perhubungan Badung. “Tentu yang sudah pasti itu dengan Dinas Perhubungan baik itu dari retribusi atau pajak parkir. Nanti itu akan kami putuskan di desa adat bersama dinas terkait. Kemudian yang lainnya, sesuai dengan PKS,” katanya. (Parwata/balipost)