Satpol PP Kabupaten Buleleng mendatangi sejumlah toko penjual plastik skala besar, Jumat (28/4). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Satpol PP Kabupaten Buleleng mendatangi sejumlah toko pemasok plastik.

Toko-toko yang menjual kemasan plastik skala besar ini disarankan menggunakan bahan Ramah Lingkungan. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Dewa Made Sumardana pada Jumat, (28/4) menyebutkan, produk kemasan sekali pakai yang ditertibkan ada 3 jenis yaitu kantong plastik, pipet plastik, dan kotak styrofoam.

Baca juga:  Sempat Tutup 20 Jam, Penyeberangan Padangbai-Lembar Kembali Dibuka

Dalam penertiban tersebut ditemukan sejumlah toko yang menjual plastik sekali pakai tersebut dalam jumlah besar kepada pelaku usaha di Kabupaten Buleleng. “Sesuai dengan peraturan yang ada, kami meminta mereka untuk menghentikan penjualan plastik sekali pakai itu,” ungkapnya.

Menurut Sumardana, pilihan yang dapat diambil oleh pihak toko adalah melakukan pengembalian barang mereka ke agen/produsen plastik sekali pakai, atau mereka menghabiskan stok barang yang sudah terlanjur disediakan dalam tenggang waktu yang terbatas. “Sudah ada surat pernyataan, jadi diberikan tenggang waktu kepada toko untuk menghabiskan ketiga barang tersebut dalam batas waktu 1 bulan,” ungkapnya.

Baca juga:  Diduga Curi Kosmetik, Aksi Wanita Berhijab Terekam CCTV

Setelah tenggang waktu tersebut lewat, Satpol PP Buleleng akan kembali menjajagi toko-toko tersebut guna memastikan 3 produk plastik sekali pakai itu tidak dijual lagi. “Kalaupun yang bersangkutan masih menjual itu, kami akan terbitkan surat teguran, jika 3 kali surat teguran tidak dihiraukan, maka toko dapat dibekukan bahkan dicabut izin operasionalnya,” imbuhnya.

Sebagai pengganti 3 produk plastik sekali pakai itu, Sumardana menyarankan pihak toko untuk menjual produk alternatif yang lebih ramah lingkungan. Misalnya kantong plastik diganti dengan tas kain, pipet plastik diganti dengan pipet bambu, dan kotak styrofoam diganti dengan kotak kertas. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Cegah Importasi Kasus COVID-19 dari PPLN, Skrining Ketat Diberlakukan Lagi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *