Sidang praperadilan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Silang pendapat antara ahli, baik dari pihak Rektor Unud Prof. Dr. Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng.,.dengan penyidik kejaksaan, terus terjadi. Setelah kuasa hukum rektor menghadirkan saksi dan ahli, dalam kasus praperadilan ini, Jumat (28/4) giliran termohon dari Kejati Bali menghadirkan saksi dan ahli.

Sebelum ahli dan saksi, jaksa menyodorkan bukti surat, dan dokumen yang disita dari pihak Unud, yang kemudian dijadikan salah satu dasar penetapan Prof. Antara sebagai tersangka kasus SPI Unud.

Saksi Andreanto, yang merupakan Kasidik Pidsus Kejati Bali, yang ditanya soal kapasitas auditor dalam perkara SPI ini cukup lugas memberikan jawaban soal penetapan Prof. Antara sebagai tersangka. Yang dibahas kemarin paling dominan adalah soal audit. “Ketika kami penyidik memandang audit punya kapasitas yang bisa digunakan dalam proses pembuktian, kita akan lakukan itu,” kata saksi, sembari menyebut bahwa audit internal kejaksaan itu adalah sah sesuai aturan hukum.

Baca juga:  Bangunan Gedung DPRD Denpasar Ditambah

Andreanto membeber alur penetapan tersangka Rektor Unud, Prof Antara dalam kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2022. Keterangan ini menjawab pertanyaan dari penasihat hokum Prof. Antara Gede Pasek Suardika dkk.

Saksi menjelaskan, diawali ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di Unud. Lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi SPI mahasiswa baru Unud tanggal 23 September 2022.

Dalam proses penyelidikan ini telah dimintai keterangan lima orang. Pada 18 Oktober 2022, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara. Kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-1139/N.1/Fd.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan telah memeriksa saksi-saksi dan ahli serta memperoleh barang bukti yang sah.

Baca juga:  Curi Perhiasan Teman untuk Beli Narkoba

Penyidik lalu melakukan ekspose pada tanggal 11 Januari 2023, 7 Februari 2023, 3 Maret 2023 dan 7 Maret 2023 yang salah satu kesimpulannya telah diperoleh cukup bukti untuk menetapkan Prof Antara sebagai tersangka. “Penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sesuai KUHAP,” tegas Kasidik Pidsus Kejati Bali ini.

Selanjutnya, Pasek Suardika dkk menanyakan terkait dua alat bukti permulaan yang dipakai menjerat Prof Antara sebagai tersangka. Awalnya, saksi tak mau membeber dua alat bukti tersebut karena menjadi rahasia penyidik. Lalu hakim tunggal Agus Akhyudi meminta saksi fakta ini membeber dua alat bukti permulaan tersebut. “Jadi dua bukti permulaan yang cukup itu yaitu saksi, ahli dan dokumen,” jawab saksi.

Baca juga:  Sidang Perdana Ditunda, Ini Kata Rektor Unud

Selain menghadirkan saksi fakta, termohon Praperadilan Kejati Bali juga menghadirkan saksi ahli yaitu Hendri Jayadi (Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia).

Ahli dari jaksa menyampaikan, yang diperiksa dalam praperadilan adalah hl hal bersifat normatif dan formil. Penetapan tersangka adalah berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam menetapkan seseorang sebagai rersangka, kata ahli, minimal ada dua bukti permulaan yang cukup. Tidak diwajibkan langsung kelimanya. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *