Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali mendeportasi seorang ibu berinisial RAC (43) dan anaknya VCR yang merupakan warga negara Inggris. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali mendeportasi seorang ibu berinisial RAC (43) dan anaknya VCR yang merupakan warga negara Inggris. Mereka melanggar izin tinggal (overstay).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Sabtu, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara mengatakan keduanya telah overstay selama 19 hari dan tidak mampu membayar denda. Ia mengatakan sebelum dideportasi, pihak imigrasi telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap RAC untuk memperoleh keterangan atas keberadaan, kegiatan selama di Bali dan jangka waktu izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia.

Baca juga:  Ratusan Orangtua Belum Setuju Diterapkan Pembelajaran Tatap Muka

Berdasarkan pemeriksaan pihak Imigrasi, WNA Inggris tersebut masuk di Bali sejak 29 Januari 2023 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 29 Maret 2023.

Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap pula bahwa pada awalnya, RAC datang bersama dengan suami dan putrinya. Suami RAC diketahui berkewarganegaraan Chile telah terlebih dahulu meninggalkan Indonesia dan membayar biaya beban yang telah ditetapkan menuju Vietnam dalam rangka untuk bekerja.

RAC baru mengetahui bahwa dirinya telah overstay setelah dijelaskan oleh petugas dan yang bersangkutan tidak dapat membayar biaya beban yang timbul atas overstay tersebut.Terhadap RAC dan putrinya VRC tersebut pun diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Baca juga:  Motor Terperosok di Got, Pengendara Tak Pakai Helm Tewas

“Terhadap RAC dan putrinya dikenakan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk tindakan deportasi telah dilakukan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH08050) pukul 16.25 WITA dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Doha-Manchester,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing. Langkah-langkah pengawasan seperti patroli keimigrasian akan terus dilakukan untuk menertibkan warga negara asing yang berada di wilayah Bali.

Baca juga:  Penolakan KM Splendor Turunkan Naker Migran Bali di Pelabuhan Benoa Dibantah, Ini Penjelasannya

“Kami juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” kata Anggiat. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *