Suasana sidang putusan praperadilan Prof. Antara, Selasa (2/5/2023)(BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga hakim praperadilan dalam tiga berkas permohonan secara terpisah, kompak menolak permohonan praperadilan tersangka kasus SPI Unud, yakni Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, dkk, Selasa (2/5). Jaksa pun tersenyum sumringah usai hakim membacakan putusan sidang praperadilan di PN Denpasar.

Untuk pemohon Prof. Dr. Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng., Hakim Agus Akhyudi, menyatakan alasan penolakan karena penetapan Prof. Antara sudah memenuhi syarat, yakni minimal dua alat bukti. Dan dalam praperadilan ini, setidaknya ada tiga bukti yang memenuhi, yang diajukan Pemohon (Kejati Bali), dalam menetapkan Prof. Antara sebagai tersangka.

Baca juga:  Kepala BNNP Ungkap Kesannya ke Irjen Golose

Sebelum pada amar putusannya, hakim mempertimbangkan bukti surat baik Pemohon maupun Termohon dan juga keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Dan pada kesimpulannya, hakim menolak eksepsi Termohon dan juga menolak permohonan praperadilan Pemohon.

Di samping itu juga dipertimbangkan dalil Pemohon dalam petitum dan jawaban Termohon Kejati Bali.

Atas putusan itu, kuasa hukum Pemohon (Rektor Prof. Antara), Sukandia, Pasek Suardika dkk., usai sidang masih tetap mempersoalkan soal kerugian keuangan negara. “Artinya ke depan orang bisa ditersangkakan dulu, kerugiannya belakangan. Ya ga apa-apa, berarti Perguruan Tinggi di Indonesia bisa kena karena modelnya sama,” ujar Pasek.

Baca juga:  Sejumlah Ruko di Jalan Ngurah Rai Singaraja Terbakar

Lanjut dia, tafsir siapa pun bisa. Setidaknya, kata Pasek, pihaknya sudah punya potret. “Bahwa Rektor Unud Prof. Antara yang ditersangkakan dalam kasus SPI, yang kerugiannya, katanya berbeda-beda itu, namun faktanya belum adanya audit perhitungan kerugian keuangan negara itu fakta. Tapi kenyataanya itu tidak masalah. Jadi, design penegakkan hukum dalam korupsi, untuk pejabat bisa ditersangkkkan terlebih dahulu, audit belakangan,” ucap Pasek dengan suara lantang, sambil menyebut ini bisa menjadi efek domino.

Baca juga:  Segini Tarif “Tol Laut” Ketapang-Lembar

Sukandia menambahkan, begitu mudahnya mentersangkakan seseorang. Hanya berbekal alat bukti, tanpa adanya audit, bisa langsung ditersangkakan.

Terpisah, kuasa hukum I Made Yusnantara, Yanuar Siregar juga mengatakan bahwa permohonan praperadilan kilennya ditolak. “Pertimbangannya dua alat bukti sudah memenuhi dalam penetapan klien kami sebagai tersangka,” katanya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *