Siti Nadia Tarmizi. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Kesehatan RI menyiapkan pedoman tata kelola COVID-19 jangka panjang. Hal ini menyikapi fase kedaruratan kesehatan global yang kini telah berakhir.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, Sabtu (6/5), dikutip dari Kantor Berita Antara menyampaikan Kemenkes sedang menyiapkan tata kelola COVID-19 ke depan sesuai dengan strategi kesiapsiagaan dan respons COVID-19 2023–2025 yang telah disiapkan oleh WHO. Menurut Nadia, Pemerintah Indonesia turut memperhatikan hasil pertemuan Komite Kedaruratan International Health Regulation (IHR) yang merekomendasikan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) yang telah disetujui Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Baca juga:  Wapada! Kenaikan Kasus COVID-19 Dibarengi Kematian dan Keterisian RS

“Kami juga telah berkonsultasi dengan Dirjen WHO dan Tim WHO baik di Jenewa dan Jakarta untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu, bahkan sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan kemarin,” katanya.

Langkah langkah yang diambil pemerintah menyikapi situasi tersebut, kata Nadia, adalah memperkuat surveilans kesehatan di masyarakat, dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya.

Upaya tersebut penting untuk mewujudkan ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas pandemi lain di masa depan, kata Nadia menambahkan.

Baca juga:  India Cetak Rekor Dunia Lagi, Tambahan Harian Kasus COVID-19 Lampaui 380 Ribu Orang

Meski status kedaruratan kesehatan global telah diakhiri, kata Nadia, tapi COVID-19 dipastikan tetap berada di tengah masyarakat hingga jangka waktu yang panjang. “Ingat COVID-19 masih ada di sekitar kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan, termasuk prokes penggunaan masker bagi yang sakit maupun tempat tempat kerumunan,” katanya.

WHO menyatakan bahwa penyebaran COVID-19 bukan lagi berstatus darurat kesehatan masyarakat global. “Selama lebih dari setahun, pandemi berada dalam tren menurun dengan peningkatan kekebalan populasi dari vaksinasi dan infeksi, penurunan angka kematian, dan tekanan pada sistem kesehatan berkurang,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada konferensi pers di Jenewa, Jumat (5/5).

Baca juga:  Serangkaian Nyepi, Umat Hindu di Blitar Gelar Melasti

Tren kali ini memungkinkan sebagian besar negara dapat kembali pada situasi sebelum pandemi COVID-19 melanda dunia. “Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” katanya.

Hampir 7 juta orang telah meninggal akibat virus di seluruh dunia kali pertama WHO mengumumkan keadaan darurat pada 30 Januari 2020. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *