TABANAN, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kabupaten Tabanan pada Jumat (5/5) malam menggelar razia penduduk pendatang (duktang) di Kediri. Hasilnya, terdapat enam pendatang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sah.
Dalih mereka, KTP hilang dan belum diurus kembali. Tazia yang berlangsung di beberapa kos-kosan di Banjar Pande dan Banjar Puseh, Desa/Kecamatan Kediri, berlangsung dengan melibatkan 50 personel dari TNI/POLRI, Kejaksaan, Linmas, dan Disdukcapil.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan, I Gede Sukanada, pada Sabtu (6/5) menegaskan penertiban ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pendatang yang masuk ke wilayah Bali, terutama di Kabupaten Tabanan, telah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan. “Razia ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memberikan pemahaman kepada pendatang baru tentang pentingnya memiliki dokumen administrasi yang lengkap, seperti surat keterangan domisili, surat keterangan sehat, dan tentunya KTP elektronik. Hal ini sangat penting agar tercipta keamanan dan ketertiban di wilayah Tabanan,” jelasnya.
Para pendatang yang tertangkap tanpa KTP elektronik diberikan pembinaan dan langsung diarahkan untuk segera mengurus ke Kantor Disdukcapil Tabanan. Dalam razia yang dilakukan ini, Yustisi Tabanan tidak hanya fokus pada Kecamatan Kediri, tetapi juga akan meluas ke desa-desa lainnya, termasuk daerah yang dikenal memiliki pendatang ramai seperti Kerambitan dan Tabanan. (Puspawati/balipost)