Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, menggelar kegiatan pendidikan dan pelatihan perkoperasian. Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta dari koperasi yang ada di wilayah Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, menggelar kegiatan pendidikan dan pelatihan perkoperasian. Kegiatan yang diperuntukan bagi koperasi yang ada di wilayah kabupaten ini diselenggarakan di Hotel Made Bali, Senin (8/5).

Diklat dilaksanakan selama 5 hari mulai Senin 8 Mei hingga Jumat 12 Mei 2023. Pembukaan yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana turut dihadiri oleh Ketua LSP KJK Dewa Gede Widnyana Putra, Ketua Puskop Jagathita I Putu Alit Suarsawan, dan instansi terkait lainnya.

Baca juga:  Zona Merah Ini Sumbang 7 Korban Jiwa COVID-19, Tiga Diantaranya Meninggal Tahun Lalu

Kepala Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas dan kompetensi SDM koperasi.

“Kegitan hari ini merupakan Diklat untuk pengurus koperasi termasuk didalamnya terdapat uji kompetensi pada babak akhir,” ujarnya.

Menurutnya, diklat perkoperasian diikuti oleh 35 peserta dari sejumlah koperasi yang ada di Kabupaten Badung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman bagi pengurus koperasi secara bertahap dan terarah, sehingga diharapkan nantinya dapat memahami hak dan kewajiban sebagai pengurus koperasi.

Baca juga:  Pasokan Janur dan Pisang dari Jawa Meningkat

“Uji kompetensi ini adalah keluarnya sertifikat kompetensi yang merupakan sertifikat dimana wajib dimiliki oleh pengurus koperasi ataupun manager koperasi di dalam mengelola koperasi. Sebab, sertifikat kompetensi  ini dipergunakan untuk melanjutkan daripada izin usaha simpan pinjam,” terangnya.

Dijelaskan, tanpa memiliki sertifikat uji kompetensi, pengelola koperasi tidak memperoleh izin simpan pinjam. Karena itu, pihaknya berharap semua koperasi yang ada di Kabupaten Badung, baik pengurus, pengawas, manajer wajib memiliki kompetensi.

Baca juga:  Begini, Penampakan T4 Bandara Soetta

“Adalah kewajiban pengurus dalam mengelola koperasi agar bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,” tegasnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *