NEGARA, BALIPOST.com – Dua pelaku pencurian sepeda motor dibekuk jajaran Reskrim Polres Jembrana. Kedua pelaku, Nanang Efendi (37) dan rekannya Nasropik (30), melakukan aksinya pada Sabtu (29/5).
Mereka mencuri sepeda motor yang terparkir di Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Jembrana sekitar pukul 21.00 WITA. Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, Senin (8/5) mengatakan pelaku ditangkap berikut barang bukti sepeda motor yang rencananya akan digadaikan dan hasilnya digunakan untuk menjenguk anaknya di Lampung. “Mereka sudah berniat mencuri motor dan berangkat menggunakan sepeda motor mencari sepeda motor terparkir dengan kunci nyantol,” katanya.
Pada saat berkeliling, merek melihat sepeda motor dengan kunci nyantol diparkir di area apotek di wilayah Banjar Sebual. Tersangka Nanang yang bertugas mencuri motor, sedangkan Nasropik mengawasi dari jarak jauh.
Selanjutnya, motor curian dibawa ke arah barat dan dititipkan di rumah teman mereka di Pangkung Dedari, Melaya. Plat nomor sengaja dicopot dan mengaku ke temannya, sepeda motor itu adalah sitaan atau jaminan dari temannya yang memiliki hutang senilai Rp 2 Juta.
Keesokan harinya, kedua tersangka mengambil motor curiannya yang dititipkan itu. Pelaku berencana menggadaikan hasil curian tersebut senilai Rp3,5 Juta.
Uang tersebut akan dikirimkan kepada keluarganya di Lampung. Namun, sebelum berhasil menggadaikannya, pelaku dibekuk tim Buser Satreskrim Polres Jembrana. (Surya Dharma/balipost)