MANGUPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mendapatkan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih dari Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta bersama Bandesa Adat Tandeg, I Wayan Wartana, Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya, hingga krama Desa Adat Tandeg, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, atas ketulusan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menguatkan eksistensi desa adat dan desa dinas dengan memberikan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali total seluas 67,5 are di Wantilan Pura Kahyangan Desa Adat Tandeg, Senin (8/5). Penyerahan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali ini disaksikan langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Bali Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Laka.
Selain itu hadir pula Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, Anggota DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa. Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Badung diwakili oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Anak Agung Putu Agung Artha Wibawa.
Secara rinci, Gubernur Koster menyerahkan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali dengan total luas mencapai 67,5 are. Masing-masing diperuntukan sebagai perluasan Pura Dalem Kahyangan Desa Adat Tandeg dengan luas tanah mencapai 32 are, dan mendukung sarana dan prasarana Desa Dinas Tibubeneng dengan total luas tanah mencapai 35,5 are, yang diperuntukan untuk kantor desa seluas 10,5 are dan GOR Serba Guna seluas 25 are.
Sebelum hibah tanah ini, Gubernur Koster menceritakan bahwa Bandesa Adat Tandeg, I Wayan Wartana dan Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya sempat ke Jayasabha beraudiensi memohon tanah untuk perluasan Pura Dalem Kahyangan Tandeg dan untuk Kantor Desa serta GOR Desa Tibubeneng. Tanah itu, dikatakan Bandesa Adat Tandeg bersama Perbekel Tibubeneng, merupakan milik Pemerintah Provinsi Bali dan sudah dimanfaatkan untuk Desa Tibubeneng sejak 1997.
Kemudian pada 2012, tanah milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 32 are ini dimanfaatkan oleh Desa Adat Tandeg untuk Pura Dalem, sedangkan desa dinas sejak tahun 2017 ikut memanfaatkannya dengan status izin pemanfaatan. Secara harga, tanah di Desa Tibubeneng ini dikatakan oleh warga Desa Adat Tandeg per arenya memiliki nilai rupiah yang sangat besar, yaitu per are mencapai Rp 1 miliar. “Jadi kalau Rp 1 miliar dikalikan 67 are saja, itu nilainya mencapai Rp 67 miliar,” ujar Gubernur Koster.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengungkapkan bahwa tanah milik Pemerintah Provinsi Bali ini banyak yang meminati untuk investasi jasa pariwisata. Sehingga banyak yang datang dan merayu dirinya untuk memohon sewa tanah milik Pemerintah Provinsi Bali di Desa Tibubeneng ini. Namun, Gubernur Koster memiliki pemikiran berbeda dengan melihat unsur niskala-skala di Pura Dalem Tandeg agar eksistensi pura tetap terjaga dengan baik. “Kalau statusnya masih izin pemanfaatan, maka sewaktu- waktu bisa ditarik izin pemanfaatan tanah tersebut akibat suatu kepentingan, baik itu kepentingan pemerintah seperti untuk infrastruktur, sarana dan prasarana pemerintahan atau bisa juga untuk kepentingan ekonomi, misalnya membuat mall,” ungkap Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Melihat kondisi itu, kalau izin pemanfaatan ini ditarik, maka Kantor Perbekel Tibubeneng harus dibongkar. Tetapi Gubernur Koster mengaku tidak tega melihatnya, apalagi untuk Pura. Jadi karena itu pilihannya adalah disewakan izin pemanfaatannya atau dihibahkan. “Kalau disewakan, emang berapa juga dapat duit dari sini, malu kita cari uang di sini dan kasihan masyarakat. Kalau izin pemanfaatan diberikan, maka setiap 5 tahun harus memperpanjang izin, kasian perbekel dan bendesa adat terus mengurusi izin ke pemerintah. Untuk itulah, saya ambil keputusan mengikhlaskan saja tanah ini untuk kepentingan pura dan kantor dengan memberikan hibah kepada Desa Adat Tandeg dan Desa Tibubeneng,” ujar mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali dan mendapat ‘applause’ tepuk tangan dari Krama Desa Adat Tandeg, Desa Tibubeneng.
Gubernur Koster berpesan tanah yang sudah dihibahkan ke Desa Adat Tandeg serta Desa Dinas Tibubeneng tidak boleh dialih fungsikan selama-lamanya. Namun harus menjadi aset Desa Adat Tandeg serta aset Desa Dinas Tibubeneng. “Saya minta Kepala BPKAD Provinsi Bali agar di dalam sertifikat tanah diberi ketegasan tidak boleh dialih fungsikan. Lalu Pak Perbekel, saya pesan jangan nakal, tanah yang sudah dihibahkan jangan disewakan ke investor,” pesan Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini yang direspon positif oleh Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya.
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyampaikan atas nama Krama Tandeg dan masyarakat Kabupaten Badung mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Koster. “Titiang puniki ngaturang suksma ring Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster sampun ledang rauh mapaica hibah untuk Desa Adat dan Desa Dinas. Tepuk tangan untuk Bapak Gubernur,” ujar Bupati Giri Prasta.
“Aget puniki ngewangun di Pura Dalem dan ngewangun di Desa berupa GOR sampun kewantu majeng ring Murdaning Jagat Bali, tepuk tangan untuk Bapak Gubernur Wayan Koster.”
Bandesa Adat Tandeg, I Wayan Wartana menyampaikan Desa Adat Tandeg sejak lama sudah memiliki cita-cita untuk melakukan perluasan Pura Dalem Kahyangan Tandeg dan baru dijawab oleh Gubernur Koster dengan memberikan hibah tanah seluas 32 are. “Luar biasa hibah tanah ini, titiang sareng krama niki ngaturang suksma banget, ngiring ‘applause’ Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster,” ujar Wayan Wartana sembari memberikan apresiasi atas program Gubernur Bali yang luar biasa.
Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya menghaturkan ucapan terima kasih kepada Gubernur Koster yang telah memberikan hibah tanah kepada Desa Dinas, terdiri dari hibah tanah seluas 10,5 are untuk kantor desa guna menunjang jalannya pemerintahan desa dan hibah tanah seluas 25 are untuk dimanfaatkan sebagai GOR Serba Guna. “Antuk punike, titiang selaku masyarakat, tetap akan bersama-sama masyarakat siap bersama Bapak Gubernur yang sudah teruji dan terbukti,” ujar Made Kamajaya yang disambut dengan kata “siap” oleh masyarakat Tibubeneng. (kmb/balipost)