SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sejak dibukanya pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024 pada 1 Mei, hingga Senin (8/5) baru satu parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Klungkung. Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara, mengatakan satu partai tersebut adalah PKS.
Meski demikian, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan partai-partai lainnya. Pihaknya memastikan setelah 10 Mei, beberapa parpol mengkonfirmasi mendaftarkan bacalegnya ke KPU Klungkung.
“Sampai saat ini baru satu parpol memang, yakni PKS. Partai ini mendaftarkan bacalegnya untuk dapil Kecamatan Klungkung. Karena memang ikutnya di satu dapil saja, lengkap sembilan orang Bacaleg. Tiga dapil lain tidak ikut,” kata Mega Saskara, Senin (8/5).
Dia mengatakan partai-partai lain, sebagaimana hasil konfirmasi KPU Klungkung, masih berupaya untuk melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam persyaratan, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan. Beberapa partai diakui sudah berulang kali datang ke KPU Klungkung untuk konsultasi maupun mencari berkas yang dibutuhkan untuk syarat pendaftaran. “Satu partai lagi sudah konfirmasi akan segera mendaftar pada 10 Mei, seperti Partai Nasdem. Partai-partai lain juga akan segera menyusul. Kami tunggu saja,” tegasnya.
Setelah berkas fisik pencalonan diterima KPU Klungkung, selanjutnya parpol mendaftarkan data Bacalegnya ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Masa pendaftaran ini kembali diingatkan akan berakhir pada 14 Mei nanti.
“Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pada saat tahapan verifikasi administrasi di tanggal 15 Mei sampai tanggal 23 Juni,” imbuh Komisioner KPU Klungkung lainnya, I Gede Suka Astreawan.
KPU Klungkung telah membuka pendaftaran pengajuan bakal calon (bacalon) DPRD Klungkung selama 14 hari mulai 1–14 Mei 2023. Ini sesuai dengan tahapan pencalegan, sebagaimana lampiran di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Parpol diimbau agar bisa mendaftarkan bacalon lebih awal, agar ada kesempatan untuk memperbaiki, jika ada berkas yang kurang lengkap. Pendaftaran bacalon bisa dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Klungkung.
Dalam pengajuannya, KPU Kabupaten Klungkung membuka waktu mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dari tanggal 1–13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB. “Bagi partai politik (parpol) yang melewati batas waktu tersebut, maka tidak dapat diterima pendaftarannya. Kami mengimbau agar parpol mendaftar di awal waktu pengajuan, tidak diakhir-akhir masa akhir pendaftaran. Agar ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang lengkap,” kata Astreawan.
Seperti diketahui, ada 17 parpol yang dapat mendaftarkan bakal calon DPRD Klungkung. Belasan parpol itu antara lain; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, dan Partai Buruh. Kemudian ada Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat. (Bagiarta/balipost)