DENPASAR, BALIPOST.com – Menggelandang dan ditemukan di rumah kosong, WNA asal Jerman berinisial DJ (53) dideportasi petugas Rudenim Denpasar. Wanita ini disebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (10/5) dalam rilisnya menjelaskan pada 18 Maret 2022 silam, bule itu tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk berlibur di wilayah Bali dengan menggunakan Visa Kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival yang berlaku sampai dengan 16 April 2022.
Pada 4 Juli 2022, DJ diamankan atas adanya laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaan yang bersangkutan setelah dilaporkan hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung. Atas dasar laporan tersebut DJ menjadi subyek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
DJ pun diboyong oleh Satpol PP Kabupaten Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian. Selama tinggal di Bali ia hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya.
Ia tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung ia kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta. Atas kendala tersebut pula saat itu ia belum menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan dan keluarganya karena telepon genggamnya juga disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan.
Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan ia overstay 79 hari. Oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
DJ didetensi selama sepuluh bulan dan enam hari. DJ dideportasi setelah Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan DJ. (Miasa/balipost)