DENPASAR, BALIPOST.com – Pengawasan dan monitoring Gaktibplin Bidpropam Polda Bali dilaksanakan di Polresta Denpasar, Rabu (10/5). Dalam sidak tersebut nihil ditemukan anggota konsumsi narkoba, tapi ada beberapa orang kedapatan berjenggot dan berambut panjang.
Anggota yang melanggar tersebut diberi sanksi push up sebanyak 30 kali. Kegiatan tersebut dipimpin Kabidpropam Polda Bali KBP I Ketut Agus Kusmayadi, didampingi Kasubbidprovos Kompol I Ketut Dana
Sasarannya gampol, kelengkapan surat data diri, ranmor, sikap tampang, penampilan, kebersihan, kerapian pakaian, surat dan kebersihan senpi, tes urine, penertiban penggunaan strobo, sirine dan rotator.
KBP Kusmayadi dalam sambutannya menyampaikan, menindaklanjuti arahan dari Kadivpropam Polri menyikapi situasi yang terjadi saat ini. “Rekan-rekan harus pahami karena masing-masing instansi punya aturan yang harus dipatuhi. Tolong hindari apapun alasannya. Hindari karena dari segi aturan kita tidak punya kewenangan di situ,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, masalah kecemburuan sosial dari beberapa kasus yang terjadi dan Polri adalah institusi yg paling seksi apalagi diisi dengan narasi. Oleh karena itu dimanapun berada agar sadar kamera.
Hindari tindakan yang bisa merugikan institusi Polri. Paling penting adalah jangan pernah mengomentari masalah politik sekecil apapun. “Jangan mengomentari hal yang tidak perlu. Saling mengingatkan, jangan sampai terjadi hal-hal tidak diinginkan,” ujarnya.
Kusmayadi mengungkapkan, saat melaksanakan tugas di lapangan hindari masalah dengan instansi lain. Laksanakan tugas sesuai aturan namun dengan humanis.
Polresta Denpasar adalah etalase Polda Bali mewakili polres lain. “Tolong penampilan rekan-rekan diperhatikan sesuai aturan. Perhatikan kelengkapan administasi karena masyarakat sekarang ini sangat jeli. Hindari tindakan yang menyakiti masyarakat dalam bentuk apapun. Kalau mungkin ada sesuatu tolong jangan membuat masyarakat sakit. Jika membantu yakinkan semua baik-baik saja,” ucap Kusmayadi.
Dalam kegiatan tersebut, 104 anggota Polresta Denpasar serta polsek jajaran mengikuti tes urine dan hasilnya nihil mengandung narkotika. Namun ditemukan tujuh anggota berjenggot dan berambut panjang. Atas pelanggaran tersebut mereka diberi sanksi push up sebanyak 30 kali. (Kerta Negara/balipost)