GIANYAR, BALIPOST.com – Fasilitas kesehatan (faskes) di Gianyar yang terdiri dari 6 RS, meliputi RSUD Sanjiwani, RS Ganesha, RS Aricanti, RS Premagana, RS Kasih Ibu Saba dan RSU Payangan diwajibkan untuk menampilkan janji layanan. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, Rabu (10/5).
Ia mengatakan melalui janji layanan ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa memanfaatkan semua kemudahan layanan yang disediakan BPJS Kesehatan kepada peserta. Diungkapkannya, janji layanan ini mencakup kewajiban faskes memberikan kemudahan layanan sesuai yang diberikan BPJS Kesehatan kepada peserta.
Ini, termasuk janji faskes tidak memberikan layanan diskriminasi kepada peserta BPJS. Ia pun meminta peserta JKN KIS ikut mengawasi faskes yang tidak menampilkan banner janji layanan.
Elly menjelaskan BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai macam kemudahan bagi peserta melalui inovasi-inovasi khususnya digitalisasi layanan. “Kami harapkan peserta memanfaatkan semua kemudahan tersebut dengan baik, kemudahan tersebut merupakan salah satu komitmen kami dalam meningkatkan kualitas layanan JKN,” ungkapnya.
Dipaparkannya, identitas kepesertaan yang saat ini sudah menggunakan identitas tunggal yaitu NIK. Peserta tidak perlu khawatir jika tidak memiliki kartu JKN pada saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan. “Peserta dapat menggunakan KIS Digital yang terdapat pada aplikasi Mobile JKN atau cukup menunjukkan NIK maka fasilitas kesehatan sudah dapat melakukan pengecekan identitas peserta untuk menentukan hak peserta dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan tersebut,” tegasnya.
Elly Widiani menambahkan jumlah penduduk di Kabupaten Gianyar 501.870 orang. Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Gianyar sudah mencapai 97,04 persen atau sebanyak 487.007 orang. (Wirnaya/balipost)