Penataan tembok penyengker di Pantai Kuta mulai digarap. Proyek ini satu rangkaian dengan penataan tembok pembatas wilayah pantai Samigita. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Renovasi tembok pembatas alias penyengker di Pantai Kuta mulai dikerjakan. Proyek penataan di pantai berpasir putih ini merupakan rangkaian dari penataan kawasan Samigita (Seminyak, Legian, Kuta).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, Jumat (12/5) mengatakan pembongkaran tembok eksisting telah dikerjakan sejak Senin (8/5), sesuai dengan tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). “Tembok yang dibongkar adalah pada bagian batu putih, yang nantinya akan diganti dengan material bata stik merah,” ujarnya.

Menurutnya, tinggi pembatas pantai juga diperendah dari bangunan sebelumnya, sehingga menambah daya tarik dan estetika Pantai Kuta. “Jadi nanti semua tembok eksisting akan dibongkar, setelah itu baru kemudian dilakukan pemasangan. Biar bisa cepat prosesnya,” ucapnya.

Baca juga:  Jokowi Tak Bisa Buka PKB

Kendati tengah dalam pengerjaan, Surya Suamba menegaskan tidak akan menutup akses menuju pantai. Hanya saja, pengunjung diharapkan memperhatikan papan-papan himbauan yang terpasang di sekitar lokasi proyek.

Renovasi tembok pembatas alias penyengker kawasan Pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta) mulai digarap bulan ini. Guna memperlancar penataan, para pedagang di sekitar proyek diminta memindahkan lapak.

Berdasarkan kontrak kerja pengerjaan proyek akan dilakukan selama lima bulan ke depan. Panjang proyek renovasi itu sekitar 4 km, dengan ketinggian penyengker 50-60 cm.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Bali Bertambah Tiga Ratusan, Korban Jiwa Capai Belasan Orang

Dalam pengerjaan proyek tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian akses ke pantai. Beberapa aling-aling juga akan disesuaikan. “Pada intinya masih sama seperti yang dulu, cuma kita ganti material, perpendek tinggi penyengkernya dan lakukan penyesuaian. Untuk kondisi candi bentar akan tetap sama di sana dengan ukuran sama, begitu juga yang lain,” sebutnya

Sebelum dilakukan pembongkaran, birokrat asal Tabanan ini mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Desa Adat Kuta, terkait pemindahan pedagang lapak yang ada di dekat trotoar sepanjang jalan pantai tersebut.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional di Atas 4.300 Orang

Seperti diketahui, penataan Pantai Samigita telah melalui proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Badung. Dalam website tersebut juga tertera nilai pagu paket Rp. 28.683.189.000,00 dan Nilai HPS Paket Rp. 28.683.185.000,00 yang bersumber dari APBD Badung tahun 2023. Tender yang dibuka sejak 14 Maret 2023 ini diikuti oleh 39 peserta. Kemudian dimenangkan oleh PT Bianglala Bali dengan nilai negosiasi Rp 26,8 miliar. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *