DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan praktik aborsi yang dilakukan I Ketut Arik Wiantara (53) cukup mencengangkan. Sebab, dari data pembukuan yang ditemukan di TKP, sesuai rilis kasus yang digelar Tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5), jumlah pasiennya sejak April 2020 mencapai ribuan.
Menurut Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasubdit V AKBP Nanang Prihasmoko, jumlah pasien yang tercatat di pembukuan sejak April 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah 1.338 orang. “Tapi pengakuan pelaku sejak 2020 menangani 20 pasien,” ungkap mantan Kapolres Tabanan ini.
Arik yang kini mendekam di Rutan Polda Bali setelah digerebek di tempat praktiknya, Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung mengaku melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu karena kasihan dengan pasiennya, terutama berstatus siswi SMA dan mahasiswi. Pelaku kasihan jika masa depan pasiennya itu hancur karena hamil diluar nikah. “Pasiennya dominan usia produktif. Bahkan ada yang datang dari luar Bali,” ujar AKBP Ranefli.
Setelah bebas dari LP Kerobokan, menurut Ranefli, hasil pemeriksaan terhadap pelaku menyatakan jika dirinya banyak yang minta tolong untuk aborsi. Atas dasar rasa kasihan, pelaku akhirnya membuka praktik aborsi lagi.
“Saat praktik aborsi, pelaku dibantu seorang pembantu. Tapi pembantunya itu tugasnya hanya bersih-bersih,” ungkapnya.
Karena trauma pasiennya meninggal pada 2009, pelaku selektif memilih pasien yaitu usia kandungan maksimal 3 minggu. Sebelum aborsi, pasien dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Biasanya pasiennya sudah berusaha minum obat menggugurkan tapi gagal, akhirnya mendatangi pelaku. “Jadi janinnya masih dalam bentuk gumpalan darah. Hasil kuretase dibuang di kloset. Kami masih mendalami pengungkapan kasus ini,” ungkap mantan Kapolres Tabanan ini.
Seperti diberitakan, mendekam di penjara sebanyak dua kali terkait kasus aborsi tidak membuat Arik Wiantara kapok. Dokter gadungan ini kembali buka praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. Akibat perbuatannya itu, Tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku, Senin (8/5). (Kerta Negara/balipost)