DENPASAR, BALIPOST.com – Wanita asal Jakarta berinisial EL (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus menyakiti binatang yakni melanggar Pasal 302 Ayat 1 KUHP. EL menyeret seekor anjing menggunakan sepeda motor di Jalan Ciung Wanara, Denpasar Selatan (Densel). Namun EL tidak ditahan melainkan wajib lapor hingga kasusnya disidang.
Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, SE, MH, Rabu (17/5) menjelaskan, terkait viral video pelaku seret anjing tersebut, anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu M. Guruh Firmansyah S., melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan alamat pelaku di Jalan Tukad Unda, Panjer. Selanjutnya dibawa ke polsek dan menjalani pemeriksaan.
“Pelaku menyeret anjing jenis ras Pomeranian (pom) warna coklat. Pelaku mengendarai sepeda motor dan menyeret anjing itu daribJalan Tukad Yeh Aya sampai Jalan Ciung Wanara, Renon,” ujarnya.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (12/5) pukul 11.00 WITA. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Densel oleh Andi Sc Jovand Imanuel Calvary selaku konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Sabtu (13/5) pukul 17.00 WITA.
Saat diperiksa, pelaku menyampaikan anjing itu milik temannya berinisial Y dan saat itu berada di luar kota. Anjing itu dititipkan ke pelaku selama beberapa hari.
Pada Jumat (12/5) pelaku hendak ke Pantai Sanur bersama anjing itu. Ia berangkat dari tempat tinggalnya dengan posisi anjing diletakan di pijakan kaki sepeda motor matik. Ujung tali yang mengingkat anjing itu dicantolkan di stang kiri sepeda motor.
Dalam perjalanan, kata pelaku, anjing tersebut tiba-tiba ingin turun. Namun pelaku berusaha menaikan kembali.
Saat tiba di Jalan Ciung Wanara, anjing tersebut turun lagi dari motor. Pelaku ingin anjing itu berlari dan tidak malas, sehingga terus menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah.
Anjing tersebut ikut lari mengejar dan karena lehernya terikat tali yang dikaitkan di stang sehingga terlihat anjing tersebut terseret. Setibanya di depan sekolah, pelaku ditegur oleh orang tidak dikenal dengan kata-kata. Pelaku langsung menaikan anjing tersebut ke sepeda motor.
“Berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan di Klinik Hewan Anom pada 15 Mei 2023 disimpulkan diagnosanya yakni vulnus abrasio (luka yang mengenai lapisan kulit paling atas (epidermis) karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar. Hasil pemeriksaan lain ada gangguan fungsi liver (organ hati),” ujarnya. Anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom, Denpasar Selatan. (Kerta Negara/balipost)