JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh menyebut akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Paloh mengatakan jika KPU menyatakan tidak masalah, pihaknya akan menggunakan asas presumption of innocence, praduga tidak bersalah.
Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu sore (17/5) dilansir dari Kantor Berita Antara, mengatakan bahwa NasDem juga akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny Plate sebagai bagian dari partai. “Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan, kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai. Ini kewajiban kita untuk memberikannya,” tutur Paloh.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Atas hal itu, Surya Paloh selaku pucuk pimpinan NasDem berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berlaku. “Ini jelas. Jadi proses hukum ini, harus kita hormati. Kami tetap menghormati,” ucap dia.
Paloh mengatakan hal tersebut adalah komitmen Partai NasDem sejak awal berdiri. Dia menyebut, partai-nya ingin menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
“Apa sikap NasDem? Jelas tidak pernah berbeda, dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan. Ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu,” ujarnya. (kmb/balipost)