Kori depan menuju Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Desa Adat Batuagung merupakan salah satu desa tua di Kabupaten Jembrana dan memiliki sejumlah potensi adat dan budaya. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Sebagai salah satu Desa Adat yang memiliki banyak banjar adat dengan luasnya wilayah, Desa Adat Batuagung di Kecamatan Jembrana berupaya menguatkan adat dan budaya sebagai salah satu desa tua di Kabupaten Jembrana. Salah satu upaya yang dilakukan pendataan krama guna kepentingan pawongan desa adat ke depannya.

Desa yang berada di jantung kota Negara ini juga memiliki sejumlah potensi yang besar dan mulai melakukan penataan secara modern dengan tetap menjaga kearifan lokal setempat. Desa Adat Batuagung terbagi menjadi sembilan banjar adat dengan wilayah yang cukup luas hingga perbatasan dengan hutan. Di antaranya banjar Batuagung, Taman, Tegalasih, Sawe, Palungan Batu, Banjar Anyar, Petanahan, Masean dan Pancaseming.

Baca juga:  Tujuh Duktang Tanpa SKTS Terjaring

Saat ini diperkirakan terdapat lebih dari 2000 kepala keluarga yang terdata. Bendesa Adat Batuagung, Ida Bagus Komang Mudiastika, mengatakan dengan potensi wilayah yang cukup luas dan kearifan lokal desa, perlu dilakukan pendataan secara riil krama di tiap-tiap banjar. Lebih jauh, bila nanti ini diperbolehkan, rencananya Desa Adat akan mendata secara detail krama dan membuat semacam kartu keluarga krama desa adat Batuagung. “Data itu penting untuk penguatan desa Adat ke depan, KK krama ini fungsinya untuk memastikan mana krama yang keluar atau masuk, termasuk mendata jompo,” ujar Bendesa asal Banjar Pancaseming yang baru dikukuhkan ini.

Baca juga:  Desa Adat Sumita Pertahankan Ukiran Bali

Selain itu di bidang pawongan, pihaknya juga memiliki komitmen di struktur desa adat agar menyempatkan diri hadir (mejenukan) di setiap krama di banjar-banjar yang sedang berduka atau pitra yadnya. Begitu juga karya piodalan pura-pura di setiap banjar, desa adat akan berupaya hadir mengayomi seluruh krama. “Termasuk juga untuk pecalang kita aktifkan di setiap banjar, untuk monitoring dan aktif dalam kegiatan desa atau banjar ketika ada piodalan atau yadnya lainnya,” ujarnya.

Sedangkan di bidang parahyangan, ada beberapa rencana jangka panjang yang perlu dilakukan salah satunya pensertifikatan tanah aset desa adat. Seperti Pura Dalem, Pura Puseh, Wantilan dan lainnya. Begitu juga perlunya perbaikan fisik Pura Puseh khususnya di madya dan utama yang memang perlu perhatian. Termasuk di Pura Dalem yang perlu dilakukan penataan di jaba dan pelataran. Desa Adat juga akan merancang BUPda sebagai kewajiban dengan mempertimbangkan potensi yang ada. Termasuk juga mengembangkan potensi-potensi wewidangan desa adat seperti wisata Gelar Palungan Batu dan Bukit JR di Pancaseming serta kesenian di Desa Adat Batuagung. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Desa Munggu Dukung Kreativitas Sekaa Teruna
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *