Ilustrasi. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Kasus anjing positif rabies terus ditemukan di Kabupaten Bangli. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli mencatat sejak Januari 2023 lalu jumlah kasus positif rabies mencapai 29 kasus. Enam kasus diantaranya ditemukan pada Mei.

Kepala Dinas PKP Kabupaten Bangli I Wayan Sarma, Senin (22/5) mengatakan 29 kasus anjing positif rabies itu ditemukan di 23 desa. Paling banyak di Kecamatan Kintamani.

Terbaru kasus rabies ditemukan di wilayah Desa Yangapi Kecamatan Tembuku, Desa Songan A Kecamatan Kintamani dan Desa Landih Kecamatan Bangli. Diakuinya jumlah kasus rabies di Bangli tergolong tinggi.

Baca juga:  Gempabumi Dirasakan di Karangasem

Sepanjang tahun 2022 lalu, pihaknya mencatat jumlah kasus positif rabies di Bangli sebanyak 76 kasus. Tiga warga yang jadi korban gigitan anjing rabies meninggal dunia.

Banyaknya kasus rabies pada tahun itu membuat Bangli menduduki peringkat tiga besar di Bali. Untuk menekan dan memberantas penyakit rabies, Dinas PKP Bangli sejatinya telah melakukan sejumlah upaya. Salah satunya dengan rutin melakukan vaksinasi hewan penular rabies seperti anjing ke desa-desa. Berdasarkan data terakhir, dari 59.346 ekor estimasi populasi anjing di Kabupaten Bangli, yang sudah tervaksin baru 26.921 ekor.

Baca juga:  Kebakaran di Pura Gunung Payung, Sejumlah Pelinggih Ludes

Kegiatan vaksinasi selama ini diprioritaskan pada desa-desa yang masuk zona merah rabies. Adapun jumlah desa zona merah yang jadi target dan sasaran vaksinasi tahun ini sebanyak 35 desa. “Kegiatan vaksinasi sudah terjadwal,” kata Sarma.

Dia tak menampik vaksinasi yang dilakukan belum mencapai hasil maksimal, lantaran masih banyaknya anjing liar dan anjing peliharaan yang dibiarkan hidup liar sehingga menyulitkan petugas melakukan vaksinasi.

Baca juga:  Sejumlah WNI Terluka Akibat Gempa M7,4 di Turki

Untuk memberantas rabies di Bangli, Sarma sangat mengharapkan peran aktif masyarakat. Sarma menghimbau masyarakat agar memelihara anjing dengan baik. Jangan diliarkan.

Masyarakat juga diimbau untuk rutin memvaksin anjingnya. Selain itu pihaknya juga mengharapkan desa/desa adat menerbitkan peraturan desa/ perarem tentang penanggulangan rabies dan tata cara pemeliharaan hewan yang baik dan benar. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *