Tangkapan layar - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melantik calon anggota KPU provinsi terpilih pada 20 provinsi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 106 anggota KPU dari 20 provinsi di Indonesia untuk periode 2023-2028, resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Sebelum saya mengambil sumpah, saya ingin bertanya, apakah Saudara bersedia diambil sumpah?” tanya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang memimpin acara pelantikan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (24/5).

Para calon anggota KPU daerah itu pun serentak menyetujui untuk diambil sumpah. “Siap,” jawab para calon anggota terpilih untuk KPU provinsi.

Untuk tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan, masing-masing terdapat tujuh orang; sedangkan 17 provinsi lainnya masing-masing terdapat lima orang.

Pelantikan anggota KPU provinsi itu dilakukan di tengah tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Hasyim meminta para anggota KPU tersebut dapat memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945. “Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan wewenang, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, demi tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” kata Hasyim saat memimpin pembacaan sumpahnya.

Baca juga:  KPU Bali Terima Perbaikan Berkas Peserta Pemilu 2024

Dia juga mengingatkan agar para anggota KPU provinsi itu bisa beradaptasi dengan cepat, menaati pedoman etik penyelenggara pemilu, termasuk dalam kehidupan sehari-hari, agar mereka bisa tetap menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU.

“Kami berharap perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu dijadikan pedoman sehari-hari supaya kita tidak melenceng, tidak mudah tergiur, dan tidak mudah terpengaruh berbagai pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tambahnya.

Kemudian, Hasyim meminta mereka segera berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, KPU Pusat, hingga KPU kabupaten dan kota begitu mulai bertugas. Menurutnya, komunikasi dengan pimpinan partai di tingkat provinsi, lembaga kemasyarakatan, dan media juga menjadi hal penting. “Ini menjadi sesuatu yang penting. Beradaptasi ini juga kita maknai beradaptasi dengan tahapan-tahapan yang saat ini sedang kita kerjakan,” ujar Hasyim.

Berdasarkan nota dinas yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Nomor 122/TU.01.01/SJ/2023, terdapat 20 anggota KPU provinsi dan 116 anggota KPU kabupaten dan kota yang masa jabatannya habis pada 2023.

Selain melepas anggota KPU yang masa jabatannya habis pada 2023, KPU RI juga melantik anggota KPU untuk provinsi baru di Papua.

Baca juga:  Debat Capres dan Cawapres Digelar Lima Kali

Adapun anggota KPU terpilih pada 20 provinsi, diantaranya;
1. KPU Provinsi Bengkulu: Alpin Samsen, Dodi Hendra Supiarso, Emex Verzoni, Rusman Sudarsono, dan Sarjan Efendi
2. KPU Provinsi Jambi: Edison, Fahrul Rozi, Iron Sahroni, Suparmin, dan Yatno
3. KPU Provinsi Sumatera Barat: Hamdan, Jons Manedi, Medo Patria, Ory Sativa Syakban, dan Surya Efitrimen
4. KPU Provinsi Kepulauan Riau: Ferry Muliadi Manalu, Indrawan Susilo Prabowoadi, Jernih Millyati Siregar, Muhammad Sjahri Papene, dan Priyo Handoko
5. KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Deni, Hartati, Husin, Muslim Ansori, dan Yuli Restuwardi
6. KPU Provinsi Banten: A. Munawar, Aas Satibi, Ahmad Suja’i, Akhmad Subagja, M. Agus Muslim, Mohamad Ihsan, dan Muhamad Ali Zaenal Abidin
7. KPU Provinsi DKI Jakarta: Astri Megatari, Dody Wijaya, Fahmi Zikrillah, Irwan Supriadi Rambe, Muhammad Tarmizi, Nelvia Gustina, dan Wahyu Dinata
8. KPU Provinsi Kalimantan Barat: Heru Hermansyah, Kartono Nuryadi, Muhammad Syarifuddin Budi, Suryadi, dan Syarifah Nuraini
9. KPU Provinsi Kalimantan Selatan: Andi Tenri Sompa, Arif Mukhyar, M. Fahmi Failasopa, Nida Guslaili Rahmadina, dan Riza Anshari
10. KPU Provinsi Kalimantan Tengah : Dwi Swasono, Harmain, Sastriadi, Tity Yukrisna, dan Wawan Wiraatmaja
11. KPU Provinsi Sulawesi Utara: Awaluddin Umbola, Kenly Meydy Poluan, Lanny Anggriany Ointu, Meidy Yafeth Tinangon, dan Salman Saelangi
12. KPU Provinsi Sulawesi Tengah: Christian Adiputra Oruwo, Darmiati, Dirwansyah Putra, Nisbah, dan Risvirenol
13. KPU Provinsi Sulawesi Barat: Asriani, Budiman Imran, Elmansyah, Said Usman Umar, dan Supriadi Narno
14. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara: Amirudin, Asril, Hazamuddin, Muhammad Mu’min Fahimuddin, dan Suprihaty Prawaty Nengtias
​​​​​​​15. KPU Provinsi Sulawesi Selatan: Ahmad Adiwijaya, Hasbullah, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati
16. KPU Provinsi Provinsi Gorontalo: Fadliyanto Koem, Hendrik Imran, Opan Hamsah, Risan Pakaya, dan Sophian M. Rahmola
17. KPU Provinsi Papua Tengah: Indra Ebang Ola, Jennifer Darling Tabuni, Marius Telenggen, Octovianus Takimai, dan Sepo Nawipa
18. KPU Provinsi Papua Pegunungan: Ansar S, Daniel Jingga, Melkianus Kambu, Naftali Emanuel Paweka, dan Theodorus Kossay
​​​​​​​19. KPU Provinsi Papua Selatan: Alson Markus Kambu, Daniel Ndiwaen, Helda Richarda Ambay, Jufri Toatubun, dan Theresia Mahuse
​​​​​​​20. KPU Provinsi Papua Barat Daya: Alexander Duwit, Andarias Daniel Kambu, Fatmawati, Jefri Obeth Kambu, dan Muhamad Gandhi Siradjuddin. (Kmb/Balipost)
​​​​​​​

Baca juga:  Kasus Laporan Pelanggaran Kampanye Gibran, DKPP Beri Sanksi ke Bawaslu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *