Satpol PP Badung menyisir wilayah Kuta Selatan untuk menertibkan gacong yang dikeluhkan wisatawan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Keberadaan gacong atau guide liar di kawasan pariwisata Kuta Selatan (Kutsel) kembali muncul. Kehadiran gacong yang kerap mengejar wisatawan yang melintas dalam menawarkan jasanya mulai dikeluhkan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung pun telah bertindak dengan melakukan penertiban. Kasatpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Rabu (24/5) membenarkan telah melakukan penertiban gacong-gacong yang dikeluhkan wisatawan.

“Kami sudah melakukan penertiban, karena sebelumnya semua sudah lama tidak ada. Sebab, sudah ada kesepakatan pengusaha di Tanjung dan Benoa untuk tidak akan memanfaatkan tenaga gacong/pemandu wisata liar, namun kemarin muncul lagi,” ungkapnya.

Baca juga:  Dari Bali Mayoritas Masih Zona Merah hingga Syarat PPDN via Bandara Ngurah Rai Disederhanakan

Menurutnya, keberadaan gacong di Kutsel menjadi masalah klasik yang kerap muncul. Karena itu, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk, baik lewat media sosial maupun wisatawan. “Kemarin kita tangani karena ada info di medsos muncul lagi di jalur Jalan By Pass Ngurah Rai seputaran pintu keluar tol dan ada dua orang yang berhasil kami jaring,” katanya.

Baca juga:  Hunian Hotel di Sanur Mulai Jeblok

Birokrat asal Denpasar ini mengakui sejatinya telah ada kesepakatan tertulis antara pengusaha untuk tidak memanfaatkan jasa gacong. “Sebenarnya kita tinggal menunggu komitmen semua pihak, karena ini sudah tertuang dalam perjanjian kesepakatan, namun karena permasalahan klasik ini tetep saja muncul,” jelasnya.

Suryanegara juga mengakui sempat memberikan tindakan tegas dengan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Namun, upaya ini belum memberikan efek jera, sehingga gacong kerap kali muncul.

Baca juga:  Diduga Selewengkan Dana BKK, Kelian Adat dan Bendahara Jadi Tersangka

“Kami pun pernah mengajukan tipiring, tapi tak efektif, KTP nya kita ajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar, namun saat sidang orangnya tidak datang. Bahkan, sampai selesai sidang, KTPnya dititipkan untuk dikenakan denda, sampai saat ini tak pernah dicari,” ucapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *