Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menginterogasi pembuat ekstasi KW. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap home industri ekstasi KW dan TKP-nya di Jalan Pulau Moyo, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (17/5). Pelakunya buruh proyek, R. Fahmi Hidayat (30).

Dari hasil penelusuran, ekstasi tersebut dijual Rp 100 ribu per butir. Barang bukti yang diamankan 60 butir ekstasi KW.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Aji Yoga Sekar, Kamis (25/5) menjelaskan, selama digelar Operasi Antik (Anti Narkotika) Satresnarkoba mengungkapkan 11 kasus dan menangkap 15 orang. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu (SS) 20,57 gram netto, ganja 68,36 gram netto dan parasetamol 60 butir.

Terkait pengungkapan kasus ekstasi KW, AKBP Teguh mengatakan, tersangka Fahmi asal NTB ini merupakan buruh proyek. Awalnya ada informasi jika ada peredaran narkoba di TKP dan hasil penyelidikan ditangkap pelaku saat rebahan di kamar kosnya.

Baca juga:  Perubahan Iklim Turunkan Produksi Kopi, Petani Jempanang Bertahan dengan Agroforestri

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan ditemukan satu kotak bekas HP didalamnya berisi 24 butir pil merah muda, 36 butir tablet kuning, dua buah toples berisi serbuk warna putih, satu toples kaca bening berisi bubuk merah muda, satu toples kaca bening yang berisi bubuk kuning dan satu buah besi alat cetak.

Selain itu, disita satu buah mangkok plastik biru berisi serbuk putih yang berisikan campuran Hydroxypropil methylcellulose type K100 dan Micrrocrysraline Cell, satu buah botol plastik warna kuning yang didalamnya berisikan tinta sablon baju, satu buah botol plastik merah muda di dalamnya berisikan tinta sablon baju dan satu unit handphone. “Pelaku memproduksi ekstasi KW ini sejak Februari 2023. Motifnya karena harga ekstasi asli mahal maka tersangka membuat yang KW dengan harga murah,” ujarnya.

Saat diinterogasi pelaku mendapat bahan baku tersebut dari temannya di Bima, NTB berinisial AH. Bahan tersebut diberikan saat dia pulang kampung ke Bima. Sedangkan alat cetaknya dibeli secara online.

Baca juga:  Cegah Penyimpangan, Senpi Polisi Diperiksa

“Tersangka dikenakan Undang-undang kesehatan. Jika dikonsumsi berlebih, pil ini bisa mengakibatkan meninggal dunia,” tambah AKP Yoga.

Selanjutnya polisi juga menangkap Anggi Pranata (30) asal Sumatera Selatan dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,09 gram. Pelaku sempat membuang barang bukti dibeli Rp 350 ribu.

Sedangkan tersangka Andreas Jimmy Rande (41) diringkus di Kuta Selatan, Jumat (5/5) pukul 21.40 WITA. Barang bukti yang diamankan SS seberat 0,14 gram.

Sementara tersangka Moses Lewi Ola (30) dan Maradona Martin (35) diringkus di Kuta Utara. “Dari kedua tersangka ini disita barang bukti 100 paket ganja seberat 68,36 gram,” tegasnya.

Sedangkan tersangka Gede Made Krisna Dana (21) dibekuk di Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Pelaku melempar paket plastik di tempat sampah.

Baca juga:  Ini, Kronologis Pembunuhan Aka Haleku

Saat polisi meringkusnya lalu disuruh mengambil paket itu dan isinya 4 pipet dan 17 lakban isi 21 paket SS seberat 2,94 gram. Di tempat terpisah juga dibekuk Siswanto Adi Prasetyo (33) dengan barang bukti 6 paket SS seberat 1,27 gram.

Sementara itu di Jalan Raya Pemogan dibekuk Hendra Wahyu Saputra, Sukristiyono, dan Komang Adnyana Putra. Polisi mengamankan barang bukti 10 paket SS seberat 15,83 gram.

Tersangka Hendra mengaku mendapatkan SS dari seseorang lalu dipecah dan dibuatkan alamat tempelan dengan upah sebesar Rp 2 juta. Selain itu pelaku mengakui sudah membuat alamat tempelan sebanyak 4 paket di Jalan Kesambi, Kerobokan dan 1 paket di Jalan Mertanadi, Kerobokan. Selanjutnya dilakukan penyisiran ke alamat itu dan barang bukti berhasil diamankan. Para pelaku juga sering pesta SS di kamar kosnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *