PAJAK-Tim Bapenda Denpasar saat melakukan pemantauan wajib pajak di Denpasar, Kamis (25/5). (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak restoran terus dilakukan jajaran Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Denpasar. Bila sebelumnya meluncurkan Pagi (pajak digital), kini mulai menyasar restoran-restoran maupun rumah makan yang ada di kawasan Renon. Salah satu terobosannya, Bapenda juga melengkapi rumah makan maupun restoran dengan alat perekam transaksi atau point of sale (POS), tapping bo maupun tapping age.

Kepala Bapenda Denpasar, IGN Eddy Mulya yang ditemui usai pemantauan sejumlah rumah makan di Denpasar, Kamis (25/5) mengatakan, pihaknya kini mengoptimalkan pendapatan pajak restoran dengan menggunakan sistem digital. Tahap awal ini, pihaknya menjadi kawasan Renon sebagai pilot projek yang dinamai Renon Digital Area (Redita).

Baca juga:  Kinerja Presiden Selama Pandemi, Survei Sebut Kepuasan Publik Meningkat

Dikatakan, transaksi yang non tunai di sejumlah gerai makanan atau restoran kini sudah langsung terkoneksi dengan sistem yang ada di Bapenda. Karena setiap transaksi, khususnya non-tunai sudah langsung terlihat. Hal ini akan memudahkan Bapenda untuk melakukan pemantauan wajib pajak.

Dipilihnya Renon sebagai pilot project, karena kawasan ini cukup banyak ada usaha, baik kuliner, restoran dan rumah makan, serta usaha lainnya. Sedikitnya pihaknya sudah menerapkan sistem ini di 47 wajib pajak yang tersebar di 10 ruas jalan. Selanjutnya, klaster tersebut akan menyasar daerah lain seperti kawasan Sanur, kawasan Jalan Teuku Umar, hingga kawasan Serangan.

Baca juga:  Di Bangli, 920 Pengendara Ditilang, Terbanyak Tanpa STNK

Eddy Mulya menambahkan, meskipun saat ini difokuskan untuk kawasan Renon, namun di seluruh Denpasar sudah terpasang sebanyak 414 alat rekam. Nantinya alat perekam ini akan merekam transaksi non tunai di restoran tersebut.

Data perekaman tersebut akan langsung masuk ke Bapende Denpasar, sehingga bisa dengan mudah menarik pajak sebesar 10 persen dari transaksi tersebut. Jika nantinya ada perbedaan antara data di Bapenda dengan yang dilaporkan oleh pihak restoran, maka pihaknya akan melaksanakan mediasi dan klarifikasi ke pemilik usaha.

“Intinya ini dilakukan untuk mendekatkan layanan digital kepada pemilik usaha dan pelanggan. Sehingga jika bertransaksi kami harapkan untuk menggunakan sistem digital,” katanya.

Baca juga:  Hindari Denda, WP Diimbau Bayar PBB sebelum 31 Agustus

Pihaknya menambahkan, meskipun transaksi di restoran tersebut terekam ke sistem di Bapenda, namun keamanannya terjamin. “Kami hanya menarik uang masyarakat berupa pajak 10 persen berupa pajak restoran dan tidak mempengaruhi urusan domestik usaha, dan tidak akan bocor,” paparnya.

Untuk pengawasan, pihaknya akan turun berkala ke restoran tersebut melakukan pengecekan terkait penerapan pembayaran non tunai dan alat perekam tersebut.

“Pasti kami akan lakukan pengecekan berkala untuk antisipasi kecurangan. Siapa tahu kabelnya dicabut dan nanti alasannya kabel dimakan tikus. Jadi kami pastikan mereka memasang dan menggunakan alat perekam tersebut,” katanya. (Asmara Putera/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *