BANGLI, BALIPOST.com – Bangunan bekas rumah sakit umum (RSU) Bangli di lingkungan Kelurahan Kawan, mulai dibongkar. Pembongkaran dilakukan sehubungan adanya rencana Pemkab Bangli membangun mal pelayanan publik (MPP) di lokasi itu.
Berdasarkan pantauan Kamis (25/5), beberapa pekerja nampak mencopoti genteng pada bangunan bekas rumah sakit berlantai dua itu. Bangunan yang kini dibongkar untuk pembangunan gedung MPP itu merupakan sebagian dari bangunan bekas RSU Bangli. Sebagian bangunan lainnya sudah dibongkar lebih dulu dan dibanguni kantor Majelis Desa Adat (MDA) kabupaten Bangli.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bangli Jetet Hiberon dikonfirmasi mengatakan sebelum dibongkar, bangunan bekas rumah sakit itu telah melalui proses penilaian oleh tim dari KPKNL. Dari hasil penilaian, KPKNL menentukan limit harga bangunan yang dibongkar Rp 51 juta lebih. Berdasarkan limit tersebut, bongkaran bangunan laku terjual Rp 54 juta.
Disebutkan jumlah bangunan bekas RSU yang dibongkar saat ini ada enam blok. Pembongkaran dilakukan langsung oleh pihak pembeli. “Kami kasi waktu 14 hari untuk menyelesaikan pembongkaran. Tanggal 5 Juni harus sudah selesai,” kata Jetet.
Sesuai perencanaan, dari total 34 are lahan bekas RSU Bangli yang dihibahkan Pemprov Bali, yang akan dibanguni gedung MPP hanya seluas 3 are. Sisanya digunakan untuk ruang terbuka hijau.
Pembangunan MPP memanfaatkan anggaran bantuan keuangan khusus dari Pemprov Bali dengan rancangan anggaran sebesar Rp 9,9 miliar. Saat ini pembangunan gedung MPP tersebut sedang ditenderkan. Proses pembangunan gedung MPP berlantai dua itu dirancang memakan waktu 180 hari kalender.
Di dalam MPP tersebut nantinya akan tersedia beberapa jenis pelayanan. Tidak hanya menyangkut perijinan yang selama ini dilayani Dinas PMPTSP, namun juga pelayanan lainnya. “Nanti di sana akan dibuka 9 loket dan 7 gerai,” kata Jetet.
Dia merinci dari 9 loket yang disediakan di sana, 3 diantaranya untuk loket pelayanan perijinan. Sisanya untuk pelayanan Dinas PU, Disdukcapil, BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, kantor pajak, PDAM, dan imigrasi. Sedangkan gerai yang tersedia akan disii pelayanan Samsat, kejaksaan, pengadilan, agraria, klinik PMI dan satu gerai untuk pelaku usaha. (Dayu Rina/Balipost)