DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa Nova Sandi Prasetya (31) dan Rahman (28), yang diadili kasus pembunuhan, I Gusti Agung Mirah Agung Lestari, Kamis (25/5) dihadirkan di PN Denpasar oleh JPU dari Kejari Badung. Mereka sedianya menjalani sidang vonis, pascadituntut 20 tahun penjara oleh JPU Imam Ramdhoni.
Hanya saja persidangan ditunda karena majelis belum siap dengan putusannya. Sidang akan dilanjutkan Selasa (30/5) depan dengan agenda putusan.
Nova Sandi Prasetya dan Rahman, terdakwa kasus pembunuhan karyawan bank yang mayatnya dibuang di Jembrana, dituntut bersalah. Oleh JPU Imam Ramdhoni dari Kejari Badung, kedua terdakwa di hadapan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta, dituntut pidana penjara masing-masing selama 20 tahun.
Jaksa menjelaskan, terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti dan disertai atau didahului perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai korban dalam kasus ini adalah I Gusti Agung Mirah Agung Lestari.
Dalam kasus ini, sebelumnya banyak ditengarai ada TKP, yakni Jembrana (penemuan mayat), Tabanan (lokasi ditemukan barang bukti), Gianyar (ditengarai eksekusi) dan Jimbaran (perencanaan eksekusi). Hingga akhirnya, Polda Bali melimpahkan kasus ini ke Kejati Bali, lalu ke Kejari Badung. (Miasa/balipost)