Suasana sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Erick Septiyan Nicholas asal Jakarta dan Putri Rahmawati. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terlibat kasus jual beli narkoba, pasangan muda mudi, terdakwa Erick Septiyan Nicholas asal Jakarta dan Putri Rahmawati, Kamis (25/5) dituntut pidana penjara masing-masing selama enam tahun.

JPU Sofyan Heru dari Kejari Denpasar, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika
golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Sisi Lain PKB 2024, Anggaran Dipangkas dan Penghargaan Seniman Dinilai Belum Transparan

Selain dituntut masing-masing selama enam tahun, juga didenda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan.

Sebagaimana dalam surat tuntutan JPU, dijelaskan bahwa terdakwa Putri pada 18 Februari 2023, menyerahkan uang Rp 600 ribu pada Erick untuk minta tolong dibelikan narkotika jenis sabu dan tembakau sinte. Rp. 350.000,- untuk beli shabu, Rp. 50.000,- untuk gojek dan Rp. 200.000 untuk membeli tembakau sinte.

Baca juga:  OKB Menjadi Sasaran Empuk Sindikat Narkoba 

Erick memesan shabu dan tembakau sinte di media sosialsosial, dengan cara menstransfer uang. Namun tak lama, Putri minta batalkan shabu dan hanya tembakau sinte saja. Namun pihak penjual tidak menerima pengembalian uang. Akhirnya penjual memberi Erick tempat pengambilan tembakau yakni di Jalan Raya Kuta, Gang Cempaka, Banjar Abian Base, Kuta, Badung.

Setibanya di sana, barang sesuai pesanan ada ditempel. Sayang, usai ambil tempelan petugas Polresta Denpasar menangkapnya, lengkap dengan barang bukti. Diakui bahwa barang itu miliknya bersama Putri. Erick lalu diajak ke kosnya di Jalan Raya Kuta, Gang Cempaka I, Kuta. Polisi melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan tembakau sinte maupun narkotika jenis lainnya. Namun saat memeriksa kamar Putri, ditemukan surat pembebasan bersyarat milik Putri. Lalu ponsel terdakwa diperiksa dan ditemukan percakapan pembelian sabu dan tembakau tersebut tersebut. Barang haram dibeli menggunakan uang Putri. Tak lama Putri pulang lalu digeledah dan ditangkap. Polisi menemukan pipa kaca di dalamnya berisi shabu, satu potong pipet warna putih, satu buah korek api gas, juga HP. Barang bukti itu kemudian disita. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Kasus Kepemilikan Kokain, WN Australia Jalani Persidangan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *