TABANAN, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan empat tersangka selama Operasi Antik 2023 yang berlangsung dari 10 hingga 25 Mei. Salah satu tersangka yang ditangkap merupakan seorang sopir travel berinisial EA (31), yang kedapatan memiliki ganja cair.
Ganja tersebut merupakan produk impor dari Australia. Tidak hanya itu, pelaku yang berasal dari Desa Sanda, Kecamatan Pupuan ini menggunakan vape (rokok elektrik) sebagai alat isap yang mengandung ganja cair jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol seberat 62 mililiter.
Ini menjadi modus pertama yang berhasil diungkap Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan pada Sabtu (27/5), menyatakan keempat tersangka ini merupakan warga Tabanan dan Klungkung yang tertangkap tangan saat memiliki narkotika di wilayah Tabanan. “Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari ganja dan shabu dengan berat 6 gram netto lebih,” ujarnya.
Dari keempat tersangka, satu di antaranya merupakan seorang residivis dengan inisial AG (44) yang berasal dari Klungkung. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pelaku baru yang berasal dari Tabanan. “Saat ditangkap, barang bukti yang ada masih baru tiba, artinya belum sempat dinikmati atau beredar,” tambahnya.
Meskipun pelaku sudah ditangkap, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah keempat tersangka ini hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki asal-usul barang yang didapatkan oleh para tersangka.
Terungkap bahwa pelaku EA mendapatkan barang impor ini karena memiliki kenalan di Bali yang berasal dari Australia. Pekerjaannya sebagai sopir travel mempermudah pengiriman barang tersebut melalui sistem COD (Cash On Delivery).
Selama ini, pelaku telah menggunakan narkotika selama 5 tahun. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 111 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (Puspawati/balipost)