Oknum PNS dan Tenaga Kontrak di Pemkab Jembrana ditangkap karena kasus narkoba. Kasusnya dirilis Polres Jembrana pada Minggu (28/5). (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Belasan pelaku penyalahgunaan narkoba dan psikotropika diamankan Sat Res Narkoba Polres Jembrana sebulan terakhir. Mirisnya dua diantara pelaku narkoba jenis sabu, merupakan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Pemkab Jembrana. Selain itu, ada indikasi jaringan sindikat dari dalam Rutan Kelas IIB Negara dan Lapas Kerobokan.

Kasatresnarkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana, Minggu (28/5) dalam rilis kasus di Polres Jembrana mengatakan sebelas pelaku terkait narkotika dan psikotropika ini merupakan hasil dari Operasi Antik Agung 2023 di wilayah hukum Polres Jembrana. Selama operasi Antik 10-25 Mei 2023, terungkap 3 orang tersangka di 3 TKP, di antaranya IKAS (25) asal Tegalcangkring diamankan 10 Mei dengan BB Shabu 2,07 gram netto. Tersangka IPAM (35) asal Dauhwaru diamankan 12 Mei barang bukti shabu seberat 0,45 gram netto dan tersangka IMB (42) tinggal di Pendem dengan shabu 1,67 gram netto.

Baca juga:  Sepuluh Tahun Belum Diperbaiki, Warga Kepuh Minta Perbaikan Jalan

Alit membenarkan ada dua orang tersangka dalam Operasi Antik Agung merupakan oknum PNS dan tenaga kontrak. Oknum PNS diketahui IMB yang ditangkap di BB Agung dan oknum tenaga kontrak IKAS asal Tegalcangkring. Keduanya bertugas di Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Selain itu juga ada dua kasus yang diungkap di luar operasi Antik dengan lima tersangka. Penangkapan di Banjar Pangkung Dedari, Melaya 7 April 2023, dengan 3 tersangka IKAS (42) alias Dek Mawa asal Melaya Tengah Krajan, IDG alias Dewa Robert (26) asal Banjar Pasar dan AR alias Rafiq (30) asal Sumbersari, Melaya. Dari ketiga tersangka polisi mengamankan 0,75 gram netto sabu. Kemudian dua tersangka IPAE alias Angga (36) dan IKW (48) alias Mandi keduanya asal Kelurahan Dauhwaru, diamankan 12 April 2023 lalu dengan barang bukti shabu 0,74 gram. “Satu tersangka di Melaya, Robert merupakan residivis. Kami juga masih mendalami hasil penyelidikan peredaran shabu ini dikendalikan dari dalam rutan dan lapas,” terangnya.

Baca juga:  Kemenkes Laporkan Ratusan Daerah Miliki Peraturan KTR

Dari keterangan para tersangka, ada beberapa  orang yang dikontak tersangka untuk mendapatkan shabu masih menjalani hukuman kasus serupa. Dua kasus di Rutan Negara dan satu di LP Kerobokan.

Di luar narkoba, diamakan 3 orang tersangka di 2 TKP terkait pil koplo. “Sehingga total yang kita amankan 11 tersangka. 8 shabu dan tiga pil koplo,” terang Alit Damana seizin Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana.

Baca juga:  Dari Dishub Turunkan Kekuatan Penuh hingga Terpilih Jadi Ketum Demokrat di KLB, Ini Kata Moeldoko

Banyaknya kasus narkoba yang terungkap selama sebulan ini menjadi keprihatinan, terlebih di antara tersangka merupakan ASN. Kapolres Jembrana melalui Kasatresnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat, membuka pintu rehabilitasi bagi pengguna. Apabila ada kerabat atau keluarga yang diketahui menggunakan agar dilaporkan dan diupayakan rehabilitasi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *