Penganiayaan berujung tewasnya warga asal Australia, TMSJ, di sebuah warung, Jl. Balangan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dirilis Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (24/2/2023). (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Berkas kasus pembunuhan warga negara Australia, Troy Mccallum Scott Johnston ditangani penyidik Polsek Kuta Selatan (Kutsel) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Badung. Oleh karena tersangka I Gede Wijaya, barang bukti dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Badung, Senin (29/5).

Penyerahan tersebut dilakukan penyidik dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Kutsel Ipda I Putu Gede Susila dan diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung Si Ayu Alit Sutari Dewi.

Baca juga:  Wanita Slovakia Dibunuh, Ditemukan Bersimbah Darah di Kontrakannya

Kapolsek Kutsel Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan karena berkasnya sudah P-21 sehingga tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

“Artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan selaku Penuntut Umum,” tambahnya.

Seperti diberitakan, warga negara (WN) Australia, Troy Mccallum Scott Johnston ditemukan tewas di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kutsel, Badung, Kamis (23/2) pukul 04.00 WITA. Nyawa korban berusia 39 tahun itu melayang setelah dihajar pemilik kafe, I Gede Wijaya.

Baca juga:  Terungkap, Kisah Pertemuan WN Slovakia dengan Mantan Pacarnya Berujung Tragedi"

Awalnya korban minum miras di TKP sampai mabuk. Karena pengaruh alkohol, pengakuan pelaku, korban kencing sembarangan. Bahkan mengencingi kaki kiri pelaku. Tersangka mengaku sudah menegur korban, tapi malah menjadi-jadi. Bahkan memukul pinggang dan menggigit leher tersangka.

Saat korban hendak melempar kursi kayu ke arah pelaku, langsung direbutnya. Pelaku kalap dan langsung menghajar korban. Awalnya korban dikira hanya pingsan, tapi saat dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga:  Turis Inggris yang Bawa Ganja ke Karaoke Mulai Diadili

Atas perbuatannya menghilangkan jiwa orang lain tersebut pelaku dikenakan Pasal pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *