Sejumlah WNA yang diduga terlibat kasus narkoba dirilis beserta barang bukti pada Selasa (30/5) oleh Polda Bali. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali terus mendalami jaringan narkoba melibatkan WNA. Hasil pengembangan kasus ini, ternyata tersangka berinisial AB warga negara Uzbekistan ternyata akan dideportasi oleh Imigrasi. Selain narkoba, AB juga terlibat kepemilikan airsoft gun ilegal.

Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo, Selasa (30/5) menjelaskan peran masing-masing jaringan narkoba internasional yang berhasil diungkap. Tersangka AB memperoleh barang bukti narkoba dari RD. Dia menjual barang narkotika tersebut ke WNA. “Tersangka AB ini sebenarnya akan dideportasi oleh Imigrasi Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Penertiban Pasar Oktober-Desember, Nilai Temuan BBPOM Capai Rp 7,2 Miliar

Terkait barang bukti tiga pucuk airsoft gun, AB mengaku itu bukan miliknya melainkan hanya dititipkan temannya, SMA, berada di Malaysia. Pemilik airsoft gun tersebut adalah D.

Sedangkan tersangka Sy mengaku memperoleh barang bukti dari tersangka AB yang menitipkan kepadanya. Tersangka Yo dan MA memiliki naswar mengandung nikotin. Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Imigrasi Bali karena paspornya habis masa berlakunya.

“Tersangka KM mengaku memperoleh barang bukti dari KD dan RD. KM mengedarkan atau menjual narkotika ke warga negara asing yang memesannya,” ungkapnya.

Baca juga:  Imigrasi Denpasar Deportasi Pria Asal Republik Ceko

Sementara tersangka KD dan RD membantah semua keterangan pelaku lainnya. Mereka tidak kooperatif saat diperiksa penyidik. “Barang bukti yang kami amankan senilai Rp 887.558.000. Disitanya barang bukti ini dapat menyelamatkan anak bangsa kurang lebih 591.700 orang. Kami masih mengembangkan kasus ini,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *