DENPASAR, BALIPOST.com – Viral video di media sosial (medsos) wanita warga negara Denmark berinisial CAP melakukan aksi pornografi yakni menunjukkan alat kelamin saat berada di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Sabtu (27/5). Terkait video itu, anggota Satreskrim Polresta Denpasar dan Imigrasi Ngurah Rai melaksanakan penyelidikan.
Petugas berhasil mengamankan CAP dan ditetapkan sebagai kasus pornografi. “Pelaku (CAP) sudah kami tahan. Sedangkan penyebar videonya sedang kami selidiki,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, Selasa (30/5).
Kronologisnya, Kombes Yugo menjelaskan pada waktu kejadian pelaku dibonceng pasangan kekasihnya, CN warga negara Denmark keturunan Iran. Setibanya di TKP, saat bertemu warga, CN menceritakan situasi prostitusi di Thailand.
Di sana, menurut CN, waria dan lady boy menggunakan rok mini. Namun masih kentara mereka waria.
Saat itulah pelaku yang duduk di motor posisi bonceng menunjukkan kemaluannya. “Pasangan prianya (CN) sudah melarang. Yang cowok (CN) berstatus saksi,” ungkapnya.
Terkait kejadian ini, pelaku dikenakan UU No
44 tahun 2008 Pasal 26 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Kerta Negara/balipost)