Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna mengikuti arahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Gubernur Bali Wayan Koster akan menyelenggarakan rapat koordinasi terkait pariwisata ke bupati/wali kota.

Dalam surat yang ramai tersebar itu, disampaikan bahwa arahan Megawati tersebut berkenaan dengan maraknya perilaku wisatawan mancanegara yang melanggar dan berdampak pada citra pariwisata Bali.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (30/5), membenarkan rencana pertemuan itu. Ia menjelaskan bahwa arahan Presiden ke-5 berkaitan dengan peta jalan 100 tahun Bali yang diluncurkan bersama-sama sebelumnya.

Baca juga:  Putri Suastini Koster Berharap PKK Tanggap Bencana

“Iya betul ada rapat koordinasi besok (31/5) di Wiswa Sabha Utama terkait tata kelola pariwisata Bali. Saat meluncurkan 100 tahun Bali kemarin kan Bu Megawati menyampaikan itu, karena beliau sangat cinta Bali, mengatakan seperempat darahnya masih Bali, sehingga Pak Gubernur merespons akhirnya momentum ini kita dikumpulkan,” jelas Tjok Bagus.

Surat rapat koordinasi yang ditandatangani Gubernur Wayan Koster ini ramai dibahas lantaran bupati/wali kota disebut wajib hadir atas arahan Megawati Soekarnoputri.

Baca juga:  Bangkitkan Pariwisata, Bali Gelar Skydiving Bertaraf Internasional

Disinggung perihal itu, Kepala Dispar Bali itu menegaskan bahwa hal tersebut wajar karena kapasitas Megawati selaku mantan presiden, Ketua Dewan Pengarah BPIP, dan juga tokoh masyarakat yang peduli dengan Bali dan menginginkan tata tertib bagi wisatawan mancanegara segera diselesaikan.

Nantinya pada pertemuan itu tak hanya soal tata tertib pariwisata, Tjok Bagus mengatakan akan dibahas pula soal perilaku wisman dan apa saja yang harus dilakukan kepala daerah dalam hal ini bupati/wali kota soal akomodasi tak berizin yang tersebar.

Baca juga:  Ditinggal ke Kampung, Rumah Disatroni Maling

Surat undangan rapat koordinasi yang tersebar sendiri diketahui telah ditandatangani oleh Gubernur Wayan Koster, dibubuhi cap, dan dibuat pada Sabtu 27 Mei 2023. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *