Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, Senin (5/6) merilis kasus pembunuhan di Jl. Dewi Madri, Denpasar Timur (Dentim). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengeroyokan berujung kematian seorang pria NTT, Yohanes Naikoi (33) pada Minggu (4/6) dini hari berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu 2,5 jam. Pelakunya berjumlah 10 orang dengan dominan merupakan pelajar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, Senin (5/6) mengungkapkan sebelum melakukan pengeroyokan, seluruh pelaku sempat minum arak atau minuman keras (miras) di bar. Mereka berada di bar dari pukul 01.00 sampai 03.00 WITA pada Minggu (4/6).

Setelah itu mereka meninggalkan bar dan mengendarai 3 sepeda motor menuju Renon. Mereka posisi berjejer menuju ke timur ke arah Jalan Moh Yamin.

Setibanya di depan Kantor TVRI, korban yang merupakan juru parkir sedang jalan kaki di sebelah kiri. Tiba-tiba korban ditendang oleh KAMS yang saat itu dibonceng Krisna. Karena ditendang, korban mengambil batu lalu dilempar ke arah pelaku. Lemparan batu itu mengenai punggung salah seorang pelaku.

Baca juga:  Pembunuhan di Dentim Diungkap dalam Waktu 2,5 Jam, Pelakunya Dominan Pelajar

Akibat kena lemparan batu korban, pelaku rteriak kesakitan lalu memutar balik motor menghampiri korban, diikuti pelaku lain. Saat itu korban telah menyeberang jalan dan masuk ke areal Kantor TVRI.

Karena korban masuk Kantor TVRI, para pelaku memutar ke Jalan Moh Yamin dan masuk ke Lapangan Renon lalu ke Jalan Cok Agung Tresna kembali. Saat melintas di depan Kantor TVRI, salah satu tersangka teriak sambil menunjuk ke arah korban yang saat itu menyeberang.

Para pelaku parkir sepeda motornya di pinggir jalan, dan salah seorang melempar batu sebesar bola ke arah korban tapi tidak kena. Korban lari dikejar dua pelaku. Setelah korban ditangkap, dipukul dan ditendang oleh keduanya.

Baca juga:  Kriminalitas di Bali Meningkat Disinyalir Makin Banyaknya Duktang, Begini Kata Sekda

Tersangka Krisna juga ikut memukuli korban. Selanjutnya korban berhasil lari dan loncat tembok barat arah ke Jalan Dewi Madri.

Tiga orang pelaku mengerjar korban. Kemudian pelaku yang tadinya terkena lemparan batu dijemput dan boncengan dengan temannya, menendang korban. Korban membalas dengan cara mendorong mereka sehingga keduanya jatuh dari motor.

Saat korban berupaya menyelamatkan diri, salah satu pelaku.menarik baju korban dan dan langsung menghajarnya. Saat itulah datang pelaku lainnya dan langsung mengeroyok korban.

Saat korban posisi jongkok tersungkur karena dipukuli, tersangka Krisna mengeluarkan pisau dari ikat pinggangnya. Pisau itu lalu ditusukan berkali-kali ke arah tubuh korban. Setelah itu pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban yang tergeletak dipinggir Jalan Dewi Madri I Dentim.

Baca juga:  Konsultasi Soal Uang Kepeng Bisa Dilakukan di PKB

“Para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Meski delapan tersangka dibawah umur, proses hukumnya tetap dilanjutkan sampai disidangkan,” tegas mantan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah ini.

Seperti diberitakan, warga di Jalan Dewi Madri l, Denpasar Timur (Dentim) digegerkan penemuan jasad pria berlumuran darah, Minggu (4/6). Mr.X itu korban membunuhan karena hasil olah TKP pihak kepolisian ditemukan sejumlah luka di tubuhnya. Sejumlah warga menyaksikan korban awalnya lari diikuti enam pria naik tiga sepeda motor berknalpot brong berboncengan memburunya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *