BANYUWANGI, BALIPOST.com – Seorang pria ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan terlibat jaringan terorisme berinisial SN (41) warga Dusun Susukan Kidul, Desa Gladak, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyuwangi Mohamad Luthfi mengemukakan bahwa penangkapan SN di Kantor At Taubah Law Office, Jalan Sritanjung Dusun Susukan Kidul, RT03/01 Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Sabtu (3/6) siang.
“Kami mendapatkan informasi terkait dengan penangkapan (terduga terlibat jaringan terorisme) inisial SN dari kepolisian,” kata Luthfi, sapaan akrabnya, di Banyuwangi, Jawa Timur, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (5/6).
Menurut dia, SN memiliki lembaga pendidikan nonformal, yakni Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) At Taubah yang berdiri sejak 2019 di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. “Ada hampir seribu orang yang belajar di PKBM At Taubah milik yang bersangkutan (terduga terlibat jaringan terorisme),” kata Luthfi.
Informasi yang dihimpun, bapak lima anak itu ditangkap Densus 88 Antiteror pada Sabtu (3/6) siang, begitu cepat dan senyap.
Merebaknya informasi penangkapan SN yang juga berprofesi sebagai advokat oleh pasukan elite Polri di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu membuat warga sekitar terkejut. Pasalnya, selama ini SN tidak tampak bertingkah atau melakukan hal yang mengarah pada terorisme. (Kmb/Balipost)