DENPASAR, BALIPOST.com – R. Aryo Puspo Buwono, terdakwa kasus pembunuhan malam tahun baru, Selasa (6/) divonis bersalah. Terdakwa yang membunuh wanita panggilan bernama Aluna Sagita (26), ini oleh majelis hakim pimpinan Putu Suyoga, dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan, yakni 10 tahun penjara.
JPU Ni Komang Swastini sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Sebelumnya JPU Ni Komang Swastini dalam dakwaannya, menyebutkan pembunuhan Aluna oleh Raden Aryo terjadi Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 17.15 WITA di kamar kos, Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan. Kasus ini berawal dari terdakwa mencari perempuan untuk diajak berhubungan badan via aplikasi, sekaligus bermaksud mengambil barang-barangnya dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang dan punya banyak utang.
Kemudian terdakwa dan korban menyepakati harga Rp 600 ribu untuk dua kali berhubungan badan. Terdakwa bergegas ke lokasi, yakni Griya Sambora. Usai berhubungan badan, terdakwa membunuh korban dan kabur dengan membawa barang berharga korban. (Miasa/balipost)