DENPASAR, BALIPOST.com – Warga Jalan Pulau Roti Gang Beruang, Denpasar Selatan (Densel), Jumat (2/6) pukul 11.00 WITA, mencurigai seorang pria dengan gelagat mencurigakan yaitu bolak-balik mengendarai sepeda motor. Selanjutnya pria bernama Lilik Budianto (51) diamankan.
Setelah diinterogasi, ternyata pelaku berprofesi sebagai guide freelance dan berstatus residivis ini hendak menempel paket sabu-sabu (SS) di gang tersebut. Barang bukti yang diamankan 24 paket sabu-sabu (SS) seberat 26,76 gram.
Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (7/6) menjelaskan pihaknya memperoleh masyarakat bahwa pelaku dengan gelagat yang mencurigakan karena mondar-mandir mengendarai sepeda motor. Selain itu pelaku menaruh sebuah benda di bawah batu lalu difoto.
“Setelah menerima informasi itu, anggota Unitreskrim Polsek Densel langsung ke TKP,” ujarnya.
Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Iptu M. Guruh Firmansyah dan Panit Ipda Made Mediana Dwija mendatangi TKP. Setelah mengamankan pelaku bersama warga, polisi melakukan penggeledahan.
Di dalam tas pelaku ditemukan HP, tas plastik berisi tujuh paket SS. Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang-barang tersebut adalah SS dan akan ditempel disuatu tempat. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Densel.
Saat diperiksa, pelaku beralamat di Jalan Mertasari Gang Bambu II, Sidakarya, Densel ini mengatakan, pada Kamis (1/6) pukul 19.00 WITA ditelepon bandarnya, yang biasa dipanggil Bos. Pelaku disuruh mengambil 24 paket SS di Jalan Pulau Galang, Desa Pemogan, Densel. Selanjutnya pada Jumat (2/6) 06.30 WITA, pelaku keliling untuk menempel 24 paket yang telah ditentukan tersebut, diantaranya di Jalan Kerobokan dan Jalan Pedungan.
Sampai pukul 11.00 WITA, pelaku berhasil menempel 17 paket SS di 17 titik lokasi. Namun saat pelaku akan menempel paket yang ke-18 di TKP, pelaku keburu dibekuk. “Tersangka (Lilik) dijanjikan akan menerima imbalan sebesar Rp 100.000 setiap lokasi. Hasil pemeriksaan dilakukan penyidik, pelaku mengaku pernah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu pada tahun 2012. Akibat perbuatannya itu tersangka pernah dihukum sebanyak satu kali di Lapas Kerobokan,” ujar mantan Kapolsek Dawan, Klungkung ini. (Kerta Negara/balipost)