MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara asal Rusia, berinisial IC (34) ditangkap petugas karena berkebun ganja. Dia kemudian dihukum oleh pengadilan selama empat tahun dan dua bulan.
Usai menjalani hukuman, IC dideportasi oleh petugas imigrasi.Dl Dalam rilisnya, Selasa (6/6) malam, pihak Kemenkumhan Bali menyampaikan bahwa IC ke Indonesia pada Mei 2017 melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan saat kedatangan dengan bertujuan untuk berlibur.
Pada 22 Januari 2020, IC dan istrinya dibekuk oleh pihak kepolisian setelah ketahuan menanam ganja di rumah yang mereka sewa di wilayah Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan. Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat bahwa ada warga Rusia menanam serta mengedarkan ganja di seputar wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Di dalam rumah, ditemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja. Atas perbuatannya tersebut IC divonis pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan.
Masa pidana IC berakhir pada 18 Mei 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.1-PK.01.02-112 dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan IC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 20 hari dan keluarganya membelikan tiket, IC dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. IC dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali 6 Juni 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin – Moskow. (Miasa/balipost)