Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberi keterangan di sela-sela Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjadi salah satu nama yang muncul untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) guna mendampingi bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto,

“Bahkan muncul juga nama Pak Basuki, Menteri PUPR,” ujar Hasto di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, , dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (7/6).

Hasto mengungkapkan bahwa nama Basuki muncul karena terdapat kemajuan pembangunan di daerah Aceh, Papua, Sumatera, serta NTT. “Ada yang diusulkan Pak Basuki, yang dikatakan Pak Jokowi sebagai bapak infrastruktur,” ujarnya.

Baca juga:  Paparkan Upakara Pemuliaan Air di Bali, Gubernur Koster Jadi Pusat Perhatian di Kick-Off Meeting 10th WWF

Meskipun demikian, perihal bakal cawapres untuk pendamping Ganjar Pranowo tidak menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu.

Terkait persoalan cawapres untuk Ganjar, Hasto mengatakan nantinya ada tim khusus yang akan dipimpin langsung Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Nantinya, juga Megawati akan berkomunikasi dengan para pimpinan parpol pendukung Ganjar, terlebih dengan Presiden Jokowi. “Nah, terkait dengan cawapres itu nanti ada tim khusus, dipimpin oleh langsung ibu ketua umum. Di situ ada Mas Prananda, ada Mbak Puan,” kata Hasto.

Baca juga:  Kementerian PUPR Rancang Pengembangan Jalan Raya 2015-2019

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga:  Dibandingkan 2019, MK Prediksi Jumlah PHPU Alami Kenaikan

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *