Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit merilis pengungkapan kasus pencurian. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Utara (Denut) menerima laporan kasus pencurian di Warung Sembako Regina, Jalan Antasura, Peguyangan Kangin, Denut, Kamis (20/4). Korbannya pemilik warung, Juhairiyah (26) kehilangan sebuah HP.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi berhasil menangkap pelakunya sopir truk, Sony Ilham Permana (31) di tempat kosnya, Jalan Astasura, Denpasar, Senin (5/5). Saat diciduk, pelaku tidak kooperatif dan membantah mencuri HP tersebut.

“Pelaku sempat mengaku memungut HP milik korban. Setelah kami tunjukkan hasil penyelidikan baru pelaku mau mengaku,” kata Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (8/6).

Baca juga:  Beraksi di Sembilan TKP, Polres Bekuk Dua Pelaku Pencurian Berantai di Karangasem

Kronologisnya, lanjut Kapolsek Carlos, awalnya korban ke kamar mandi dan menaruh HP-nya diatas etalase
warung dekat dengan tempat tidur. Beberapa saat kemudian, korban keluar dari kamar mandi dan HP miliknya sudah tidak ada. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Denut.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di Jalan Astasura, Denut. Polisi langsung ke sana dan berhasil menangkap pelaku dan dibawa ke polsek.

Saat diinterogasi pelaku awalnya mengelak dan membantah mencuri HP korban. Sopir truk ini mengaku melintas di TKP dan melihat HP lalu diambil.

Baca juga:  Asrama TNI Dibobol Maling, Ini Pelakunya

Dia juga mengaku baru sekali lewat di lokasi kejadian. Namun dari keterangan korban dan saksi-saksi, pelaku sering belanja di TKP. “Setelah disampaikan hasil penyelidikan kasus ini, barulah pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Carlos.

Hasil penyelidikan, pelaku mengaku ke warung korban dengan jalan kaki karena letaknya dekat dengan tempat kosnya sekitar 200 meter. Tujuannya beli beras dan sabun cuci piring.

Setibanya di warung, pelaku menuju tempat beras dan melihat HP korban. Karena korban lagi di kamar mandi, pelaku langsung mengambil HP tersebut dan dimasukkan ke saku celana. Usai belanja pelaku langsung pergi.

Baca juga:  KPU Bali tetapkan 554 DCT Pemilu 2024

“Keluar dari TKP, pelaku langsung mematikan dan membuang kartu SIM ponsel tersebut lalu dibawa ke counter HP di Jalan Antasura untuk membuka password-nya,” ucap mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar ini.

Karena saat itu pelaku tidak punya uang untuk bayar, empat hari kemudian HP itu diambil. Selanjutnya HP curian itu dipakai sehari-harinya. “Terkait kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *