DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura dan dua orang dari Rusia karena berdalih menjadi investor. Mereka bersalah menyalahgunakan izin tinggal terbatas tersebut.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Bali, Sabtu (10/6) dikutip dari Kantor Berita Antara mengatakan pihaknya menangkap mereka berdasarkan laporan masyarakat melalui media sosial (medsos). WNA asal Singapura itu berinisial GOWL dan dua WNA asal Rusia berinisial MK dan AM. Ketiganya ditangkap pada hari Jumat (26/5) di Kabupaten Karangasem.
Ketiga WNA itu dideportasi kembali ke negara masing-masing pada hari Sabtu ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali. Mereka ditangkap pada tanggal 26 Mei 2023 dalam operasi gabungan pengawasan keimigrasian atas laporan di media sosial yang disampaikan pada tanggal 4 Mei 2023.
Hendra menjelaskan bahwa GOWL yang berusia 59 tahun itu diketahui menyelenggarakan kegiatan Dance for Peace yang diadakan di salah satu hotel di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem dengan jadwal pada tanggal 26-28 Mei 2023.
Selain selaku penyelenggara, dia juga merangkap disjoki (DJ) dalam acara hiburan itu. “GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 4 Mei 2025,” katanya.
Sementara itu, dua warga Rusia berinisial MK dengan jenis kelamin laki-laki berusia 37 tahun dan seorang perempuan AM dengan usia 34 tahun. Keduanya pemegang izin tinggal terbatas investor berlaku hingga 15 November 2023 dan 11 November 2023 yang saat itu merupakan pengunjung kegiatan Dance for Peace.
Namun, kata Hendra, saat dilaksanakan operasi keduanya bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan dan keonaran dalam acara tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, meski memegang izin tinggal sebagai investor, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal.
Selain dideportasi, ketiganya mendapatkan penangkalan masuk Indonesia. Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberikan selama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
Sebagai gambaran, Kantor Imigrasi Singaraja terletak di Kabupaten Buleleng, Bali Utara yang berjarak sekitar 3 jam perjalanan darat dari Denpasar, Bali Selatan. Kantor Imigrasi Singaraja memiliki wilayah kerja di tiga wilayah yakni Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Jembrana. (kmb/balipost)