DENPASAR, BALIPOST.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti. Dengan ditolaknya kasasi ini, mantan Bupati Tabanan itu dipindah ke Lapas Perempuan Kerobokan.
Dalam putusannya, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Yakni tetap menghukum Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Kuasa hukum Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma, saat dikonfirmasi, Minggu (11/6), membenarkan adanya putusan MA itu. “Kasasi KPK ditolak oleh MA. Hukuman (Eka Wiryastuti) tetap dua tahun dan enam bulan,” ucap Gede Wija.
Sebelumnya, pemindahan Eka dari Rutan Polda Bali ke Lapas perempuan menuai kontra. “Bu Eka sudah ditahan di LP Perempuan Kerobokan sejak tanggal 5 Juni 2023 yang lalu,” jelasnya saat dikonfirmasi via ponsel.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Denpasar menaikkan hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi dalam dugaan penyuapan pengurusan DID Tabanan, dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan staff khususnya, Dewa Wiratmaja. Walau hukuman diperberat, Jaksa KPK belum puas, hingga akhirnya memilih mengajukan upaya hukum kasasi.
Sebab, hukuman yang dijatuhkan ke Eka hanya separuh dari tuntutan Jaksa KPK. Majelis hakim juga tidak sependapat dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Eka Wiryastuti selama lima tahun. Menurut hakim, tuntutan pencabutan hak politik adalah tuntutan tambahan dari JPU, sehingga tidak harus disetujui oleh hakim, dan perkara pokoknya sudah dinyatakan terbukti. (Miasa/balipost)