DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Sabtu (10/6) sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Jadi Tersangka Reklamasi, Disel Astawa Ajukan Praperadilan
DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang telah menetapkan lima tersangka, memasuki babak baru. Salah seorang tersangka yang juga menjabat Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, diam-diam melakukan perlawanan.
Ia mengajukan praperadilan ke PN Denpasar atas penetapan status tersangka yang bersangkutan. Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Jumat (9/6) membenarkan jika Disel mengajukan praperadilan di PN Denpasar. “Pengajuan praperadilan oleh I Wayan Disel Astawa telah terdaftar dengan register 15/Pid.Pra/2023/PN Dps,” ucapnya.
2. Usai Beri Bantuan Siswa, Dua Relawan Sosial Tewas Terperosok ke Jurang
SINGARAJA, BALIPOST.com – Nasib nahas dialami oleh dua relawan Buleleng Sosial Community, Cintya dan Triskayanthi usai melakukan pemberian bantuan kepada salah satu siswa di Desa Sambangan. Dua relawan ini tewas usai motor yang dikendarainya terperosok ke jurang sedalam 15 meter.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya pada Jumat (9/6) mengatakan, kecelakaan yang terjadi pada Kamis kemarin itu menimpa Cintya Dwi Avriliani (20) warga asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng bersama rekannya I Gusti Ayu May Triskayanthi (37) asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng. Sepeda motor yang dikendarai oleh Cintya dengan membonceng Triskayanthi itu mulanya melaju dari arah selatan menuju ke utara.
3. Berlaku Mulai 9 Juni, Ini Aturan Prokes Masa Trasisi Pandemi COVID-19
JAKARTA, BALIPOST.com – Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus. Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19 ini berlaku mulai 9 Juni 2023.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto. Keberadaan SE ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
4. Beli Gas Melon, Warga Antre dari Pagi
MANGUPURA, BALIPOST.com – LPG 3 kilo atau biasa disebut gas melon, masih menjadi barang incaran warga belakangan ini. Pada Sabtu (10/6), antrean warga membawa tabung gas kosong terlihat di Pos Pemadam Kebakaran Dalung, Badung. Warga mengantre mulai pukul 08.00 pagi untuk bisa membeli gas melon sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp18.000.
Salah satu agen elpiji, PT Indo Bali Gas, dalam operasi pasar kali ini menyalurkan sekitar 360 tabung. “Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sempat kesulitan dalam memperoleh elpiji 3 kilogram,” ujarnya.
5. Ditangkap Akibat Laporan di Medsos, Seorang WN Singapura dan 2 Rusia Dideportasi
DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura dan dua orang dari Rusia karena berdalih menjadi investor. Mereka bersalah menyalahgunakan izin tinggal terbatas tersebut.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Bali, Sabtu (10/6) dikutip dari Kantor Berita Antara mengatakan pihaknya menangkap mereka berdasarkan laporan masyarakat melalui media sosial (medsos). WNA asal Singapura itu berinisial GOWL dan dua WNA asal Rusia berinisial MK dan AM. Ketiganya ditangkap pada hari Jumat (26/5) di Kabupaten Karangasem.