Dua terdakwa orang asing kasus dugaan gratifikasi pembuatan KTP orang asing di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua dari lima orang terdakwa kasus dugaan gratifikasi pembuatan identitas seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) orang asing, terdakwa Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso asal Syria dan Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi asal Ukraina (dalam berkas dan penuntutan terpisah), mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Rudy Hartono dkk.

Oleh majelis hakim Tipikor Denpasar yang diketuai Agus Akhyudi dengan hakim anggota Putu Sudariasih dan Nelson, dalam putusan selanya, Senin (12/6), eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak.

Salah satu alasan yang diuraikan dalam pertimbangan dalam amar putusan selanya adalah eksepsi yang diajukan pihak terdakwa sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan di pengadilan. Sehingga majelis hakim minta JPU untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian dari JPU. “Apakah sudah siap, dan sudah ada saksi yang dihadirkan, ” tanya hakim Agus Akhyudi.

JPU yang diwakili Mia Fida mengaku belum siap dengan saksi, dan mohon waktu sepekan untuk menghadirkan saksi.

Sebelumnya JPU Rudy Hartono dkk, dalam surat dakwaanya menjelaskan, kasus ini berawal saat terdakwa bermaksud membeli property. Namun terhalang saat permohonan pembukaan rekening bank di Bank Permata KCP Sunset Road, Kuta. Namun ditolak oleh pihak bank karena terdakwa tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap. Apalagi Syria termasuk dalam Negara Beresiko Tinggi (Hight Risk Countries).

Baca juga:  Dicek, Penerapan Pamflet dan QR Code “Do and Don’t” Di Bandara Ngurah Rai

Atas kondisi itu, Nizar bertemu Nur Kasinayati Marsudiono (terdakwa dalam berkas (terpisah) dan ngobrol soal syarat pembelian property. Salah satunya adalah KTP. Dari sanalah muncul keinginan Nizar membuat KTP Indonesia. Terdakwa lalu diminta mencarikan orang yang bisa membantu buat identitas Indonesia. Kasinayati kemudian menghubungi PN (oknum TNI dalam pemberkasan terpisah).

Masih dalam dakwaan JPU, mengetahui yang minta tolong orang asing, maka PN menghubungi I Ketut Sudana alias Rene (pemberkasan terpisah) lalu menghubungi Kepala Dusun di Sidakarya. Terjadilah pertemuan di sebuah rumah makan di Jalan Diponegoro, Denpasar. Salah satunya membahas soal keinginan Nizar membuat KTP Indonesia.

“Walaupun I Ketut Sudana mengetahui terdakwa adalah Warga Negara Asing, dia tetap menyanggupi untuk mengurus pembuatan KTP Indonesia dengan catatan terdakwa harus melakukan Cek Iris Mata di Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar,” jelas JPU Rudy Hartono.

Tak lama setelah pertemuan itu, Sudana menyampaikan ke PN bahwa biaya pembuatan KK, Akta Kelahiran dan KTP Indonesia sebesar Rp 17 juta, dan juga minta uang muka Rp 2 juta, serta mencari nama yang berbau unsur Indonesia (Bali-Jawa) dan belajar untuk tandatangannya.

Baca juga:  Penyelundup Bibit Lobster Dituntut 20 Bulan

PN meneruskan pesan tersebut pada Nur Kasinayati lalu diteruskan pada terdakwa Nizar. Terdakwa kemudian memilih nama Agung Nizar Santoso, lahir 9 Mei 1990, pendidikan belum tamat SD, nama Ibu Qamar Zuhaili, nama bapak Nazar Mustafa.

September 2022, terdakwa Nizar melakukan Cek Iris Mata di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dengan menggunakan nama Agung Nizar Santoso. Saat itu disampaikan untuk biaya pembuatan KK, Akta Kelahiran dan KTP Indonesia sebesar Rp 13 juta hingga Rp 17 juta dan dibayar saat kartu sudah keluar dari Capil Kota Denpasar. Terdakwa menyetujui, namun biaya disepakati Rp 15 juta.

Cek Iris Mata atas nama Agung Nizar tidak ditemukan sehingga proses permohonan bisa dilanjutkan. Saat itu, Sudana mengatakan kepada PN untuk biaya pembuatan KK, Akta Kelahiran dan KTP Indonesia atas nama Agung Nizar Santoso Rp. 17.500.000,-. Di mana Rp. 1.000.000,- akan diserahkan kepada I Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Denpasar.

Identitas terdakwa yang baru kemudian dikirim ke Sudana. “Sudana memberikan identitas atau biodata palsu terdakwa ke Sunaryo dengan imbalan Rp 1 juta. Walaupun Sunaryo mengetahui bahwa Agung Nizar Santoso bukan merupakan warga yang tinggal di Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Sunaryo bersedia mengurus pembuatan KK, Akta Kelahiran dan KTP Indonesia atas nama Agung Nisar Santoso,” jelas jaksa.

Baca juga:  Ini, Wilayah Paling Rawan Narkoba di Bali

Lalu, biodata itu diupload ke aplikasi Taringdukcapil Kota Denpasar, menggunakan KK No. 3273262611180005 atas nama | Ketut Steyer Wibisana alamat Jalan Kerta Dalem Sari, Sidakarya. Juga ditandatangani oleh Perbekel Desa Sidakarya atas nama I Wayan Madrayasa yang mengetahui, padahal kenyataanya Agung Nizar tidak pernah tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari.

Setelah administrasi selesai, KK keluar dan Sudana meminta PN untuk memberitahu Nizar melakukan perekaman KTP di Kantor Kecamatan Denpasar Utara. Nisar diantar oleh Nur Kasinayati dan PN serta arahan Sudana. “Setelah itu Sudana alias Rene minta uang Rp 4 juta kepada PN dengan alasan uang tersebut untuk tim bagian dalam yang bekerja. PN menyerahkan uang sebesar Rp. 4.500.000,- secara tunai kepada Sudana, “jelas jaksa. Terbitlah kartu identitas yang diinginkan terdakwa Agung Nizar yang mempunyai nama asli Mohammad Nizar Zghaib asal Syria. Begitu juga dengan identitas Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *