DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak ratusan ribu kendaraan di Bali belum membayar pajak. Mayoritas atau sebanyak 87 persen adalah roda dua. Demikian disampaikan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Senin (12/6).
Menurut Dewa Indra terdapat 126 ribu kendaraan yang belum membayar pajak. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 24 Tahun 2023 tentang Relaksasi Pajak, yakni pemutihan berupa bebas bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini mulai berlaku 12 Juni-31 Agustus 2023. “Khusus BBNKB II ini, bagi kendaraan yang berdomisili di Bali, yang belum atas nama sendiri, belum balik nama, maka bebas pokok pajak secara keseluruhan,” ungkapnya.
Ia mengutarakan kebijakan ini untuk mendata keberadaan kendaraan ini yang belum membayar pajak. “Karena bisa saja dari jumlah itu, kondisinya ada yang hancur/rusak berat, atau bisa saja lupa bayar pajak, sehingga mau membayar karena ada pemutihan,” harapnya.
Sementara itu, disinggung terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha mengungkapkan bahwa 79 persen APBD Bali bersumber dari pajak tersebut. Santha juga memaparkan berdasarkan UU No. 28 tahun 2009, tarif PKB interval hingga 2 persen.
Namun, di UU AUPB nanti maksimal 1,2 persen. Menurutnya itu terjadi penurunan. Pihaknya dengan tim telah menghitung, dan jika ini diberlakukan di 2025, maka akan berpotensi turunya PAD, apalagi jika kendaraan listrik di-nol-kan pajaknya. “Kami perkirakan PAD Bali akan turun sebesar Rp600 miliar di tahun 2025. Kami akan berpikir untuk bagaimana mencari potensi lain untuk meningkatkan PAD. Tetapi perintah UU sudah jelas apa yang boleh dilakukan di daerah,” pungkasnya. (Winatha/balipost)