Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat ditemui usai kegiatan sosialisasi UU P2SK oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (13/6/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pelaku industri diimbau untuk tidak mengeksploitasi konsumen dalam menjalankan bisnisnya. “Bukan berarti tidak boleh cari untung, tapi tidak boleh eksploitasi konsumen. Karena industri yang eksploitasi konsumen itu tidak sustainable,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kegiatan sosialisasi UU P2SK oleh Kadin Indonesia di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (13/6).

Terlebih, dengan kehadiran teknologi yang memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas ekonomi, pelaku industri perlu makin bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.

Baca juga:  Postur APBN 2024 Diarahkan ke Penguatan Reformasi Struktural

Menkeu menekankan agar para pelaku industri bisa menyadari langkah yang benar, aman, dan memberikan manfaat lebih besar daripada kerugiannya.

Bendahara Negara juga mendorong pelaku industri untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan regulator. Dia meyakini regulator dan pelaku industri memiliki hubungan yang sangat dinamis. “Karena kita sama-sama ingin industri terus berkembang, tapi kita sama-sama tidak tahu. Jadi, ada trial and error. Tapi, yang penting semuanya benar-benar jujur,” ujar Menkeu.

Baca juga:  Lapas Tangerang Kebakaran, Puluhan Napi Tewas

Hubungan regulator dan pelaku industri, sambung Menkeu, perlu dijembatani oleh Undang-Undang yang dapat menghindari terjadinya arbitrase. Dalam konteks tersebut, peran mediator diisi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Kalau tidak ada regulasinya, pelaku industri bisa mengeksploitasi konsumen. Itu tidak boleh,” jelas Sri Mulyani.

UU P2SK adalah ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Kementerian Keuangan meyakini sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.

Baca juga:  Keluhan Terhadap Bea Cukai Dipastikan Ditindaklanjuti

Setidaknya, terdapat lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *