Tangkapan layar - Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagaimana siaran daring YouTube DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang -Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi, disetujui dilakukan perpanjangan pembahasan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang tersebut di atas sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (13/6).

Baca juga:  20 WNI Disekap di Myanmar, Pemerintah Diminta Lakukan Diplomasi Penyelamatan

Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut.

Dia menjelaskan bahwa pimpinan Komisi III DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 8 Juni.

Sebelumnya, Lodewijk menuturkan bahwa pimpinan DPR telah menerima dua pucuk surat dari Presiden RI Joko Widodo tanggal 26 April, perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBPP) negara-negara sahabat untuk RI.

Pimpinan DPR, kata dia, juga menerima dua pucuk surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu perihal permohonan waktu penyampaian ikhtisar hasil pemeriksa laporan hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2022, serta surat perihal permohonan waktu penyampaian LHP, LKPP Tahun 2022 dan IHPS II Tahun 2022.

Baca juga:  TNI-Polri Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Selain itu, lanjut dia, pimpinan DPR juga menerima empat pucuk surat dari DPD RI. Pada 31 Maret, yaitu surat perihal penyampaian hasil pengawasan DPD RI, dan penyampaian RUU usulan inisiatif DPD RI. Kemudian pada 22 Mei, surat perihal penyampaian pandangan DPD RI dan penyampaian hasil pengawasan DPD RI.

“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” kata dia.

Baca juga:  DPR RI Akan Dilengkapi Badan Aspirasi

Selain perpanjangan pembahasan ketiga RUU di atas, Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 juga beragendakan Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota BPK RI periode 2023-2028.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 40 anggota dewan secara fisik, 200 anggota dewan secara virtual, dan 62 anggota dewan mengajukan izin sehingga total berjumlah 302 orang. Turut hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *