MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti merilis penangkapan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO), Kamis (15/6). Hasil penyidikan, dua pelaku TTPO yang ditangkap yaitu Sugito dan Heriyanto menggaet korban lewat media sosial (medsos) dan diimingi gaji Rp 2,5 juta dan bonus.
“Modusnya pelaku mengiming-imingi korban gaji dengan bonus-bonus lain,” kata AKBP Wikarniti, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito dan Kepala BP3MI, Agung.
Kapolres Wikarniti menjelaskan, saat petugas melakukan pengecekan kelengkapan dari penumpang, ditemukan milik dokumen kedua pelaku dan empat korban berinisial KY (25), AS (25), WS (38) dan IP (23) hendak menuju Kamboja melalui Bangkok dan Thailand untuk berlibur. Namun para korba hendak dipekerjakan di Kamboja. “Dokumen tersebut tidak sah untuk bekerja. Mereka masuk melalui Bangkok itu free visa,” ujarnya.
Akhirnya pelaku merupakan saudara kandung ini termasuk korban diamankan dan diserahkan ke polres terkait kasus TPPO. Hasil pemeriksaan, para korban tersebut berasal dari Jawa Tengah.
Korban diajak ke Bali dan rencananya diberangkatkan tanpa adanya kontrak yang jelas ke Kamboja. Anehnya para korban mengaku tidak tahu dipekerjakan di mana.
Mereka diberi tahu akan dipekerjakan di restoran.
“Pendidikan para korban hanya tamatan SMP. Jika tidak bisa baca tulis pun mereka tetap berani ke luar negeri dengan alasan untuk mendapatkan sesuatu yang lebih daripada di Indonesia yang hanya jadi buruh tani,” tegasnya, didampingi Kasatreskrim Iptu Rionson Ritonga yang akrab dipanggil Rio ini.
Tersangka Sugito dan Heriyanto mengaku memberangkatkan korban berdasarkan pengalaman kerabatnya yang dulu pernah bekerja di Kamboja tapi caranya salah. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan ini dan dana diberangkatkan rekrutannya melalui modal patungan.
Iptu Rio menjelaskan pihaknya masih mendalami keuntungan diperoleh kedua pelaku dan menelusuri keterlibatan sindikat TPPO. Pihaknya menyelidiki kemungkinan pelaku tidak menyediakan tiket pulang seperti modus yang terjadi di daerah lain. “Diduga korbannya tidak ini saja dan ada yang diberangkatkan dari tempat lain. Mereka (pelaku) ini masih menutup diri. Masih didalami apakah korban diover ke orang lain di Kamboja atau ada yang mensponsori?” ucap Rio.
Bukan menghalangi adanya WNI yang ingin bekerja di luar negeri, pihaknya justru ingin melindungi agar mereka juga mempunyai kesiapan dan kelengkapan dengan segala persyaratan yang harus dipenuhi. “Terungkapnya kasus ini berkat kerja keras dan hasil kolaborasi kami yang ada di Bandara Ngurah Rai. Ini menjadi atensi pimpinan Polri atas perintah dari presiden yaitu semua harus menindaklanjuti tentang banyaknya terjadi perdagangan orang,” tegasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito mengatakan, mengantisipasi TPPO dilaksanakan dari seorang WNI mengajukan paspor dan interview peruntukannya. Jika ada indikasi akan bekerja di luar negara, pihaknya selalu minta rekomendasi dari instansi terkait, seperti Disnaker atau BP3MI. Dengan demikian bisa dilakukan membinaan WNI untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Terkait kasus ini, kata Sugito, paspor para korban tersebut dibuat di Cilacap. Oleh karena itu pihaknya terus melakukan pengawasan sampai di TPI.
Seperti diberitakan, Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, menangkap dua pria asal Tangerang Banten, Heriyanto (33) dan Sugito (32), Jumat (9/6) Kedua orang ini diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Kerta Negara/balipost)