MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, Bupati Nyoman Giri Prasta mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja segenap aparat penegak hukum. Sebab telah mampu memberantas pelaku kejahatan, peredaran narkoba, pencurian, perampokan dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Kabupaten Badung.
“Apresiasi kami sampaikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Polri dan Kejaksaan. Melalui pemusnahan barang bukti ini, harapan kita jangan sampai terjadi pelanggaran untuk yang kedua kalinya. Sehingga masyarakat bisa betul-betul menyadari dan bisa saling mengawasi,” ujar Bupati Giri Prasta didampingi jajaran Forkopimda Badung.
Bupati hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus, periode bulan November 2022-Mei 2023, yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (15/6) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Badung. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, bong, psikotropika, narkotika, handphone, uang palsu, pakaian dan benda lainnya.
Turut hadir Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, jajaran Pimpinan Forkopimda Badung, BNN Badung, Bea Cukai, Imigrasi, Kepala Badan Kesbangpol Badung Nyoman Suwendi, Kabag Hukum Setda Badung AA. Gede Asteya Yudhya dan Perbekel Mengwitani.
Menurut Bupati Giri Prasta dengan adanya kesadaran masyarakat untuk saling mengawasi lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, dipastikan akan mampu mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan ancaman bagi ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Yang sangat saya khawatirkan ketika masyarakat terkena narkoba, karena bisa menjadi orang paling pembohong. Itu salah satu efeknya. Misalkan, ada pemakai narkoba belum punya istri, ketika dia tidak punya uang, maka bisa jadi dia meminjam uang kepada orang lain dengan alasan untuk kepentingan istri atau anak lagi sakitlah dan lain sebagainya. Untuk itu pada kesempatan ini kami memberikan dua jempol kepada jajaran aparat penegak hukum yang telah menunaikan tugasnya dengan sangat baik,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno menyampaikan dalam rangka pelaksanaan Pasal 270 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung RI yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemusnahan barang bukti. “Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati dan jajaran Forkopimda Badung telah hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Ini wujud sinergitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama pelayanan di bidang hukum,” ucapnya. (Adv/balipost)